Tegarnews.co.id – Jakarta, 3 September 2026 | Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR membuktikan proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri.
Dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026), Saldi meminta pemerintah menunjukkan draf RUU Polri yang dibahas pada 2024 dan membandingkannya dengan draf 2026. Bukti itu diperlukan untuk memastikan pembahasan 2026 benar-benar merupakan kelanjutan dari proses 2024.
“Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan,” kata Saldi.
Saldi juga meminta bukti pembahasan dengan para ahli, nama ahli, waktu kegiatan, makalah, materi presentasi, serta naskah akademik 2024 dan perubahan setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy saja ini, Pak Wamen ini ada kegiatan itu,” lanjutnya.
Menurut Saldi, dokumen tersebut penting untuk menguji klaim pemerintah mengenai partisipasi publik dan memastikan terpenuhi atau tidaknya syarat formil pembentukan UU Polri.
“Karena sekali lagi ini bukan soal norma, ini adalah soal kasus konkret karena rekaman peristiwa prosedur pembentukan undang-undang itu,” tegas Saldi.
Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 diajukan untuk menguji formil UU Polri. Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU, termasuk tidak adanya harmonisasi di Baleg DPR serta minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.(Rls/Red)














