Tegarnews.co.id – Lampung Tengah, 21 September 2026 | Sekda itu pakar birokrasi. Saking pakarnya sampai goblok. Jangan marah dan kaget saya menggunakan diksi goblok, karena itu diajarkan presiden kita. Terserah. Siapa Sekda yang goblok itu, tak lain Sekda Lampung Tengah. Bukti ia goblok, manipulasi tenaga kontrak. Akhir ditangkap polisi. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Lampung Tengah sekarang punya ikon baru. Bukan cuma siger, tapis, kopi robusta, atau gajah yang kalau berjalan tidak pernah salah alamat. Namanya Welly Adiwantra S STP MM.
Jabatannya juga bukan kaleng-kaleng. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Ia dilantik Bupati Ardito Wijaya pada 10 Juni 2025 setelah melewati seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sebelumnya, Welly merupakan Kepala BKPSDM Kota Metro.
Nah, dari sinilah cerita birokrasi mulai terasa seperti sinetron. Bedanya, ini bukan sinetron karena ada pelakor, tetapi karena ada honorer fiktif.
Ketika menjabat di Kota Metro pada 2024–2025, muncul perkara dugaan rekrutmen tenaga kontrak bermasalah. Angkanya bikin kalkulator minta cuti. Laporan terbaru menyebut 382 tenaga kontrak. Sementara laporan sebelumnya menyebut 387 orang. Audit BPKP menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar, meski angka sekitar Rp11 miliar sempat muncul pada tahap awal penyidikan.
Waduh. Ini kalau di warung kopi disebut bukan lagi “banyak pegawai”, tetapi satu pasukan administratif personelnya lebih rajin muncul di daftar dari di kantor.
Nuan bayangkan, ratusan nama masuk urusan penggajian. Uangnya nyata. Anggarannya nyata. Tetapi status keberadaan dan proses pengangkatannya justru menjadi perkara hukum.
Pasukan ninja birokrasi? Mungkin bukan. Polisi yang menentukan.
Polda Lampung kemudian menetapkan Welly sebagai tersangka pada Juni 2026. Penyidik Ditreskrimsus memanggilnya beberapa kali. Ia sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan proses praperadilan.
Sampai akhirnya, Jumat, 18 September 2026, Welly datang ke Mapolda Lampung didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam, sejak pagi hingga sekitar pukul 17.20 WIB. Keluar-keluar bukan membawa map disposisi. Membawa status tahanan. Dari kursi Sekda menuju ruang tahanan Dittahti Polda Lampung.
Inilah plot twist birokrasi paling pakar abad ini. Dari kursi empuk bergelimang uang miliaran, akhirnya meringkuk dalam jeruji.
Pemkab Lamteng sebelumnya masih menunggu surat resmi dari Polda Lampung dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selama proses hukum berjalan, status tersangka tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Welly sendiri membantah melakukan rekrutmen tersebut. Nah, bagian ini justru menarik. Kalau memang ratusan tenaga kontrak itu ada, siapa yang mengusulkan? Siapa yang memproses? Siapa yang mengetahui? Siapa yang memberi lampu hijau?
Sebab dalam dunia birokrasi, sesuatu melibatkan ratusan nama dan miliaran rupiah biasanya bukan hasil seseorang bangun tidur lalu berkata, “Wah, hari ini kita bikin 382 honorer.”
Namun, siapa pun terlibat tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses pengadilan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan Pemkot Metro. Jangan buru-buru mencari dalang. Biarkan hukum membuka pintunya satu per satu.
Yang jelas, Lampung Tengah kini punya cerita birokrasi sulit dilupakan. Pagi seorang Sekda. Sore seorang tahanan. Karier birokrasi memang kadang seperti jalan Lampung, lurus sebentar, tahu-tahu ada tikungan tajam.
Lalu, rompi oranye? Itu bukan seragam kedinasan baru. Itu pengingat, jabatan setinggi apa pun tetap tidak kebal terhadap proses hukum. Kecuali, Nusron, ups.
Gajah boleh punya belalai. Pejabat boleh punya jabatan. Tetapi kalau hukum sudah mengetuk pintu, semua tetap harus membuka.
“Bang, pejabat yang goblok sepertinya banyak. Cuma, belum apes saja.”
“Sepakat, wak. Pejabat yang belum ditangkap, karena pakar menghindari hukum aja.”(Rls/Red)















