Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 18

Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa_

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • General Manager Pelindo Tanjung Balai Asahan Regional 1 Terima Kunjungan Walikota dan Wakil Walikota

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Komentar

      Tegarnews co.id – Tanjung Balai Asahan | 17 Mei 2025 — General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjung Balai Asahan Regional 1, Bapak Anwar Ahmad, menerima kunjungan kehormatan dari Walikota Tanjung Balai, Bapak Mahyaruddin Salim B, S.E., M.A.P., dan Wakil Walikota, Bapak Muhammad Fadly Abdina, S.P., M.Si., pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di […]

  • Polsek Parung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Dalam Giat KRYD Malam Hari

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, Polsek Parung menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., didampingi Pawas IPDA Karno, S.E., bersama tim gabungan. Sebanyak empat personel Polsek Parung, satu anggota Koramil Parung (Sertu Dadang), serta satu […]

  • Polres Bogor Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Tenaga Pendidik Klapanunggal Bersama BNNK Bogor

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menggelar kegiatan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (20/05/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Acara yang dimulai pukul 15.00 […]

  • Keresahan Warga & Kegagalan Sistemik: Studi Kasus Lambannya Layanan Wall Charger Mobil Listrik Di Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 5 Juni 2025| Program pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia menghadapi tantangan serius, terlihat jelas dari keresahan warga Jakarta Timur dan kasus lambannya layanan instalasi dan perbaikan wall charger mobil listrik oleh PT. Haleyora Power, anak perusahaan PLN. Laporan dari Tim Investigasi Media Laskar Bayangkara News di lapangan yang tergabung di Gabungan […]

  • STOP Press..!!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama di Bawah Ini: Nama : Sultan Julian Jabata: Wartawan Wilayah: Kota Bekasi Domisilih: Bekasi Kami Selaku Redaksi Media Tegarnews.co.id kini sudah Menyatakan Bahwa Saudara Sultan Julian terhitung tanggal 10 Mai 2025 Bukan lagi sebagai anggota/ wartawan kami (tegarnews). Karena yang bersangkutan tdlah mengundurkan diri tanpa alasan. Kepada Instansi […]

  • Oknum Debt Collector Di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Wonogiri| Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT. Selasa, (20/05/2025) Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor […]

expand_less