Breaking News
light_mode
Home » Opini » Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 349
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa_

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap Rumah Warga Rubuh, Bhabinkamtibmas Pancawati Turun Langsung Cek Lokasi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor (6/7), menyebabkan atap rumah warga di Kampung Ciherang Satim RT 03 RW 06, Desa Pancawati, roboh. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati Aiptu Wawan Dulhakim bersama personel Piket Patroli Polsek Caringin turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan awal. Peristiwa tersebut terjadi […]

  • Anggaran Ratusan Juta Terancam Sia-Sia, Proyek Jalan di Bekasi Dinilai Gagal Mutu”

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 240
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Pakuning, RT 001 RW 002, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, kembali menyorot perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran Rp456.619.100 dari APBD 2025 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Minggu, (25/05/2025)   Investigasi tim media dan LSM di lokasi proyek menemukan indikasi […]

  • Semarak HUT RI ke 80, Pelindo Menggelar Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis di Belawan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan , 14 Agustus 2025|Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ualng Tahun (HUT) Kemerdekaan republik Indonesia ke 80 tahun 2025, PT pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan rangkaian kegiatan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),diantaranya Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis. Program edukasi mengenai tata tertib dan keselamatan berlalu lintas diberikan kepada 80 […]

  • Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025| Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini […]

  • Sambut Bulan Puasa, Ketua Golkar Bali Ajak Pererat Tali Kebersamaan

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Februari 2026| Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesejukan dan keharmonisan di Pulau Dewata. Pria yang akrab disapa Demer ini menyampaikan bahwa momentum Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi antarumat beragama yang […]

  • DPRD Kab. Tangerang Pesta Hotel Rp23 M, Aktivis: BPK Audit Setelah Uang Habis

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 17 Mei 2026 | Ketua Bidang Anti-Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, melayangkan kritik keras menanggapi pembelaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, terkait skandal lonjakan anggaran sewa hotel Sekretariat DPRD tahun 2026 yang menembus Rp23,2 miliar. Agus menilai, argumen Ketua DPRD yang berlindung di balik prosedur formal […]

expand_less