Breaking News
light_mode
Home » Opini » Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 358
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa_

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek RSUD Majalengka Senilai 9.225.059.000 Milyar Diduga Syarat KKN, Bupati,Insfektorat dan APH di Minta Tangani Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Purwakarta 20 Agustus 2025|Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka kini semakin menjadi perhatian publik,karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya di duga banyak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pembangunan RSUD Majalengka tersebut dengan nilai kontrak yang sangat fantastis itu sebesar Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan […]

  • DUNIA SIAGA SATU! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Pasca Gugurnya Khamenei, Harga BBM Global Terancam Meledak

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Maret 2026| Dunia kini berada dalam kondisi Siaga Satu. Parlemen Iran secara resmi mendorong pemerintah untuk menutup Selat Hormuz, jalur urat nadi minyak paling strategis di planet bumi. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dalam eskalasi konflik berdarah yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel beberapa […]

  • Komisi III Akan Panggil Semua Oknum Yang Terlibat Dalam Dugaan Praktek Pengondisian Paket Pekerjaan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 10 September 2025| Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, Iing Misbahudin mengatakan Aspirasi masyarakat itu keresahan nya sejalan dengan lembaganya, apalagi saat ini paket pekerjaan di tahun 2025 baru saja berjalan serta proses pengawasan nya harus di tingkatkan lagi agar bisa sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang […]

  • Sinergitas IHC dan DMI Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Resmi Terjalin Dalam Membangun Ekosistem Halal

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Halal Walk 2025, Penandatangan Kerjasama antara Istiqlal Halal Center (IHC) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta resmi digelar di Aula PKU Masjid Istiqlal, Rabu (23/7). Agenda Penandatangan Kerjasama IHC & DMI PW DKI Jakarta dihadiri langsung oleh Direktur Istiqlal Halal Center, H. Nur Hayyin […]

  • Putusan MA Inkrah, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Eks Stafsus Nadiem

    • calendar_month 20 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Juni 2026 | Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, Ainun pernah dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kali ini, menurut sejumlah pihak, Ainun tidak akan mudah lolos karena terdapat persoalan lain yang […]

  • Peduli Lingkungan, Polsek Megamendung Bersama Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Sungai

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan sambang dan gotong royong bersama warga masyarakat di Kampung Cileutuh Cinangka RT. 06 RW. 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini difokuskan pada penanaman pohon dan pembersihan aliran sungai yang menjadi salah satu […]

expand_less