Breaking News
light_mode
Home » Opini » Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 348
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa_

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senin Pagi, 109 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle M. Dekra / Syarif H
    • visibility 389
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 109 RT dan 3 ruas jalan terendam banjir hingga Senin, (07/07/2025). Banjir sebelumnya telah merendam berbagai daerah di Jakarta sejak Minggu (6/7). Ratusan RT yang terendam banjir itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Jakarta Barat. Berikut data wilayah terendam banjir hingga […]

  • Badan Pertanahan Kota Medan,Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 27 Desember 2025| Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, secara langsung menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penyerahan sertipikat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan yang prima, […]

  • Pantau Arus Libur Panjang, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Tinjau Langsung Pospol Gadog Jalur Puncak

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di masa libur nasional Kenaikan Isa Almasih, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan pemantauan langsung di kawasan Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Pos Pengamanan Gadog, Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif Polres Bogor dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan yang kerap […]

  • Pengobatan Alternatif Romo Zibi, Diluar Nalar Tapi Nyata dan Sangat Mencengangkan!!!

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 725
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangsel 9 Agustus 2025| Sebelum menggeluti pengobatan alternatif, Zibi Wiryanto sosok yang mudah akrab kepada siapapun, Ia juga seorang pengusaha dan Kontraktor, sehingga Romo Zibi, tidak menarifkan kepada semua pasien yang datang mohon pertolongan jasa beliau seiklasnya, dan hal ini diambil karena adanya dorongan jiwa untuk mengolah bhatin. Zibi Wiryanto.SE yang akrab disapa Romo zibi […]

  • DPP GANN Gelar Konsolidasi Bersama Ketua Umum Sangaji Bima, Siapkan Program Kerja 2025–2026

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 30 Oktober 2025| Dalam rangka memperkuat kinerja organisasi dan menyusun langkah strategis ke depan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPP GANN), menggelar kegiatan konsolidasi internal bersama ketua umum, Sangaji Bima, di kediaman Ibu Lis yang berlokasi di Daerah Cibodas kota Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh korwil Banten David Hardson, wakil ketua umum […]

  • Peredaran Obat-Obatan Golongan G di Wilayah Semakin Menjamur, PDSB Kirim Surat Audiensi ke Walikota Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / M Dekra
    • visibility 823
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta| Akibat peredaran obat-obatan keras golongan G yang menjamur, sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam PDSB (Pemuda Duren Sawit Bersatu) mengirim surat Audiensi kepada Walikota Jakarta Timur. Jum’at, (18/07/2025) PDSB menemukan setidaknya ada lebih dari 20 toko yang menjual barang haram tersebut. Menurut mereka, ini sudah sangat merusak moral generasi muda di […]

expand_less