Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

  • account_circle TIM/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

 

  • Author: TIM/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KADES Karangjaya Adakan Turnamen Sepak Bola FIFE FEO U 16 Antar RW

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 861
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 16 Agustus 2025- Semangat olahraga kembali menggema di Desa Karang Jaya dengan terselenggaranya Turnamen Sepak Bola FIFE FEO U-16. Ajang ini digelar hanya dalam satu hari, Sabtu (16/8), di Lapangan Sepak Bola Pulopipisan Kidul, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Acara pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran tokoh masyarakat, perangkat desa, […]

  • Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 414
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian […]

  • LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 Februari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Selain menjabat sebagai Ketua II […]

  • Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Di Grobogan

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Grobogan, Jawa Tengah| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025 yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan bahwa Polri mendapat target penanaman […]

  • HUT Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ke-3 Tahun Berjalan Dengan Sukses, Ketua Ivan Hutabarat :  “Terimakasih Kepada Para instansi, Dan juga para media Yang Hadir ”  

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 178
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan – Belawan Acara perayaan HUT Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) ke-3 tahun berjalan dengan sukses yang diselenggarakan di sekretariat KJM-B Lingkungan XII Kampung Salam Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Selasa (10/6) sekira pukul 14.00 Wib Pada acara tersebut, sebagai tanda penghormatan di awali dengan tari penyambutan kedatangan Kapolres Pelabuhan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL Gereja HKBP

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-9 Oktober 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melakukan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, sertipikat diserahkan kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) pada 5 Oktober 2025. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bapak Faisal, S.T., selaku Ketua Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sertipikat diterima langsung oleh Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP, yaitu Ephorus […]

expand_less