Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

  • account_circle TIM/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 98
  • comment 0 comment

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

 

  • Author: TIM/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • CBA Minta Kejati Jawa Timur Ungkap Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Timur, 15 Januari 2026| Sebuah video yang memperlihatkan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Dr Koesma Tuban yang sudah diresmikan rusak diterjang angin. Proyek yang menelan anggaran Rp 58,4 Miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tahun 2025. Hal tersebut membuat Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi angkat bicara, […]

  • Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat […]

  • Pemdes Karangreja Gelar Syukuran Malam 17 Agustus Bersama Warga dan Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 18 Agustus 2025 Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, berubah menjadi momen penuh makna. Ratusan warga tumpah ruah di halaman kantor desa untuk mengikuti syukuran malam 17 Agustus, sebuah tradisi yang digelar Pemerintah Desa Karangreja dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75. Acara berlangsung […]

  • Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Muminun Pondok Kelapa Duren Sawit, Walikota Minta Warga Jaga Kebersamaan Untuk Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 265
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, di Masjid Al-Muminun, Jalan C Komplek DKI Blok B IV RT 006 RW 02, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Sabtu (6/9/2025) Turut Hadir mendampingi Walikota, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, Lurah Pondok Kelapa Rasikin, Kepala Bagian Kesra […]

  • Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 491
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung. Proyek senilai Rp18,08 miliar milik Kementerian Perhubungan itu dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, padahal perusahaan tersebut sedang menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam data resmi KPPU.go.id, […]

  • PKN: Menolak Kartel Politik, Denny Charter Sebut Usulan Bahlil Khianati Amanat Reformasi

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Desember 2025| Wakil Ketua Umum Bidang Data dan Pemenangan Pemilu Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, memberikan respons tajam terhadap wacana sistemik yang mengancam pilar demokrasi Indonesia. Denny menegaskan bahwa usulan pembentukan koalisi permanen serta pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah upaya nyata untuk mengunci kedaulatan rakyat ke dalam […]

expand_less