Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

  • account_circle TIM/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 113
  • comment 0 comment

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

 

  • Author: TIM/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mufti Anam, Mengkritik Rencana Pemerintah Akan Memajaki Marketplace

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 770
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana Pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memajaki transaksi para penjual toko online (marketplace) seperti Tokopedia, Shopee, termasuk UMKM daring. Menurut Mufti, rencana ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang babak belur di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global. “Rakyat sedang berdarah- darah, […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan para tokoh agama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke salah satu tokoh agama terkemuka di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antara Kepolisian dengan para pemuka agama dalam menciptakan situasi kamtibmas […]

  • Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019. ​Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. […]

  • Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. […]

  • Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Arif/Muhfiabi
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Maret 2026| Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, di Kota Bekasi kian mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Meski sering kali dilakukan penindakan, keberadaan toko-toko berkedok penjual kelontong dan ada salah satu toko sepatu untuk mengelabuhi yang menjajakan “pil setan” ini masih tumbuh subur di pemukiman padat penduduk dan area sekitar […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Bojong Koneng

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bojong Koneng, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Bripka Harri Kurniawan melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga di Kampung Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam meningkatkan […]

expand_less