Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
  • visibility 117
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk itu kini dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksakan pada hari Senin, 23 Juni 2025 lalu. Agenda utama sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan detail bahwa sebagian besar persidangan selanjutnya akan digelar secara online dan e-court. Hal ini dilakukan guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu persidangan.

“Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” jelas Beauty.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Penyebab utamanya adalah pihak penggugat tidak pernah satu kalipun menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan kuasa hukum di persidangan.

“Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren mempertanyakan ketidakhadiran Paulus George Hung dalam sidang mediasi.

Saat pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat terkait kemungkinan adanya perubahan materi gugatan yang diajukan. Penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.

Di akhir sidang, Labora Sitorus selaku salah satu tergugat diberi kesempatan menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak tahu letak titik koordinat yang mereka gugat,” sebut mantan polisi itu.

Ketidakjelasan obyek sengketa yang digugat oleh penggugat PT. Bagus Jaya Abadi milik Mr. Ching ini telah menimbulkan berbagai spekulasi liar. Penggugat mengajukan sesuatu yang tidak jelas ke pengadilan tanpa bisa menunjukkan letak obyek lahan yang diklaim mereka, namun langsung meminta agar obyek yang tidak jelas itu dibagi dua plus kompensasi kerugian atas sesuatu yang juga tidak jelas sebear Rp. 2,5 milyar. Fakta inilah yang kemudian memunculkan frasa nyeleneh “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” atas gugatan aneh tersebut.

Merespon pernyataan tergugat Labora Sitorus itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan melakukan pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Hakim Beauty.

Pengacara tergugat, Simon M. Soren, pada press conference usai sidang menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” terang Simon dalam keterangan pers-nya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu| Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang studi tour bagi sekolah di Jawa Barat menuai kontroversi. Hal ini mencuat setelah Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd., Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Indramayu, menyatakan melalui sambungan telepon pada Sabtu, 17 Mei 2025, bahwa larangan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Indramayu. Kepada tim […]

  • Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekalongan, 18 April 2026 | Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jum’at, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kondusivitas. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap olahraga sepak bola. Pada partai final yang berlangsung kompetitif, PSPM […]

  • Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan Di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juli 2025| Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S. Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut […]

  • Skandal Disnaker Nagan Raya: Pekerja PT. ENSEM Desak Keadilan, Tuduh Diskriminasi dan Intimidasi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 153
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh| Team (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, mencapai titik puncak menyusul dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya.  Amiruddin, […]

  • Ikatan Pemulung Indonesia Komcat IPI Penjaringan Bersama Yayasan suRCI Mengajukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Jakarta, 4 Oktober 2025| Rawa Bebek Penjaringan Ikatan Pemulung Indonesia dan Yayasan suRCI Mengajukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pemulung yang berdomisili di wilayah penjaringan bertempat di lapak pemulung Enok Yuni RT.04/RW.010 Penjaringan jakarta utara 03 Oktober 2025. ‎ Ketua Ikatan Pemulung Indonesia Komcat IPI Penjaringan Hamzah mengatakan, bahwa program ini adalah untuk membantu para […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja Yakobus Rasul

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengamanan tempat ibadah umat Kristiani pada Minggu pagi, 25 Mei 2025. Pengamanan ini dilakukan di Gereja Yakobus Rasul yang berlokasi di Kampung Cinangka RT 01 RW 02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan pengamanan tersebut […]

expand_less