Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 90
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016 yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu

1. Proses Pembelajaran PAUD;
2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;
3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan
4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan

Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk.

Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik.

Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu:

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”

GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.

Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

#noviralnojustice

#kpk

#ombudsman

#disdikkuningan

#pendidikan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 18 Februari 2026| Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya […]

  • Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menghimbau seluruh masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya modernisasi administrasi pertanahan agar lebih aman, tertib, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Program sertipikat elektronik merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan dan […]

  • Rumah Penerima Bansos di Kota Bogor Bakal Dipasang Stiker, Komisi IV: Biar Tepat Sasaran!

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 17 Januari 2026| Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan stiker penanda yang ditempel di rumah masing-masing. Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah, saat rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi IV […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Ke 3 di Lahan Baku Sawah Desa Sirnasari

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 31 Juli 2025| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Bogor bersama unsur Muspika Kecamatan Tanjungsari melaksanakan kegiatan penanaman jagung ke 3 di lahan baku sawah (LBS) seluas 9 hektare yang berlokasi di Blok Sawah Batu Gede, Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, (30/7). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Bogor KOMPOL Rizka Fadhila, […]

  • “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran. Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media […]

  • Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta- Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 14 Juni 2025.   Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber […]

expand_less