Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016 yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu

1. Proses Pembelajaran PAUD;
2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;
3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan
4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan

Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk.

Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik.

Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu:

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”

GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.

Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

#noviralnojustice

#kpk

#ombudsman

#disdikkuningan

#pendidikan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejeruan Metar Bilad Deli Ukir Sejarah, Qurban 5000 Ekor Kambing

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang| Kejeruan Metar Bilad Deli, Deli Serdang. Pelaksanaan qurban sendiri dilaksanakan sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Pesantren Al Fatih yang berada di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang dipilih sebagai lokasi utama. Hadir Raja Kejeruan Metar Bilad Dei XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., membuka langsung acara yang […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Melaksanakan Pembinaan Terkait Bidang Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Jum Miting

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,19 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan tanah, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan tim terkait bidang-bidang Hak Guna Usaha (HGU) secara dari g melalui zoom meet. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tim teknis dan jajaran terkait mengenai tata kelola […]

  • TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim “Mengamankan” tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Februari 2026| Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud (Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga) terhadap wartawan Abil (Bentengmerdeka) semakin memanas. Selain masih dalam pemeriksaan Paminal Polres Bogor terkait kasus intimidasi usai pemberitaan tentang toko obat keras ilegal, kini oknum anggota polisi ini juga diduga kuat sebagai pemakai narkoba […]

  • Geger! Dugaan Ilegal Tambang Galian C Di Dukuh Clapar, Pemalang, Tuai Protes Warga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)-Pemanfaatan lahan aset Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, untuk kegiatan penambangan galian C oleh PT. PJS menuai kontroversi. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta meresahkan warga Dukuh Clapar. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media […]

  • Nama Budi Muncul Menjadi Koordinir Judi Togel AK di STM Hilir, Diduga “Budi APH”

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan , 30 Desember 2025| Seorang warga Tionghoa yang di sebut – sebut sebagai mafia dan bos tunggal judi di Sumut AK sudah menjadi bahan obrolan di mana mana, di Medan dan seluruh warga Sumut karena banyak oknum aparat terlibat menjadi kaki tangannya untuk bisnis haramnya. Banyak petinggi – petinggi polri dan TNI yang mendukung […]

  • Kapolsek Dramaga Silahturahmi Cooling Sistem Giat Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor– Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H melaksanakan silahturahmi kegiatan cooling sistem Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang diterima langsung Kepala desa Neglasari Bapak Yayan Mulyana Beserta Staff Desa Neglasari, Kamis (19/06/2025)   Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga disambut oleh Kepala Desa Neglasari beserta staf desa lainnya, […]

expand_less