Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Jatibening Baru Bongkar Toko Penjual Obat Keras Berkedok Konter HP

Warga Jatibening Baru Bongkar Toko Penjual Obat Keras Berkedok Konter HP

  • account_circle M,Ifsudar
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 163
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi– Warga dan pemuda di wilayah Jatibening Baru, tepatnya di Jalan H. J. Eman 3, Pondok Gede, Kota Bekasi, membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang dilakukan oleh sebuah toko berkedok konter HP. Temuan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025.

 

Toko tersebut diduga kuat menjual obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) secara bebas kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan remaja. Parahnya, lokasi toko berada sangat dekat dengan rumah ibadah, yang semakin meresahkan warga.

 

Kecurigaan warga bermula dari aktivitas mencurigakan di sekitar toko. Banyak remaja dan pemuda kerap datang, namun transaksi yang dilakukan tampak tidak wajar. “Saya sudah lama curiga, karena setiap kali ada pembeli, mereka tidak tampak seperti membeli pulsa atau keperluan HP lainnya,” ujar salah seorang warga.

 

Warga mendapati bahwa setiap transaksi dilakukan dengan sangat cepat. Pembeli tidak menggunakan gadget dan langsung memasukkan barang ke dalam kantong atau tas tanpa terlihat jelas bentuk barang yang dibeli.

 

Kecurigaan itu dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Saat dilakukan klarifikasi, pemilik toko dengan santai mengaku hanya menjual produk HP. Bahkan saat diperiksa, toko tersebut tampak seperti konter biasa dan tidak ditemukan barang terlarang secara terbuka.

 

Namun, warga tidak menyerah. Mereka bekerja sama dengan seorang wartawan yang memiliki surat tugas resmi untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Hasilnya, terbukti bahwa toko tersebut secara sembunyi-sembunyi menjual obat-obatan keras yang tergolong sebagai psikotropika ringan.

 

Penjualan obat-obatan keras tanpa izin resmi kepada masyarakat merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Pejabat setempat pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Jika ada tempat yang sering dikunjungi remaja secara mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

 

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar lingkungan tetap aman, terlebih karena lokasi toko berada di sekitar tempat ibadah yang seharusnya menjadi zona aman dan bersih dari peredaran narkoba.

  • Author: M,Ifsudar
  • Editor: Husen
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BCW Surati Gakkum: Skandal TPA Jatiwaringin Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 26 September 2025| Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, resmi lewat. Namun, praktik open dumping masih terus berlangsung hingga akhir September 2025. Menteri LHK Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin wajib menghentikan pembuangan terbuka paling lambat 20 September 2025. Sidak […]

  • Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 317
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 23 Agustus 2025| Aktivis anti korupsi dan pemerhati sosial, Saeful Yunus, SE.MM, menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka. Menurutnya, oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-undang, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dugaan kesalahan dalam melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah […]

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Februari 2026|Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian […]

  • Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 29 Oktober 2025 |PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Pelindo Regional 1 Belawan pada Selasa, 29 Oktober 2025. *Kedatangan Tim Kejatisu tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen dan pengumpulan data untuk mendukung proses hukum yang […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kantor Desa Cibalung, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Edukasi TPPO

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Hadeli, bersama Babinsa Koramil Cijeruk, Sertu B. Mulyadi, ke Kantor Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Selasa (01/07/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan pemerintah desa serta masyarakat, sekaligus […]

  • Menindaklanjuti Informasi Peredaran Obat Daftar G, Polsek Cibinong Chek Lokasi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 466
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 1 Agustus 2025| Polsek Cibinong menindaklanjuti adanya informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Gol G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kel. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, (31/7) sekitar Pukul 16.10 WIB. Kanit Reskrim beserta anggota piket reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan […]

expand_less