Parah!!! Diduga Rebutan LC Dua PNS Adu Jotos Di Karaoke Saat Jam Dinas
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 13 Jul 2025
- visibility 55

Tegarnews.co.id-Kudus Jawa Tengah| Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terlibat adu jotos di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video perkelahian keduanya tersebar luas di media sosial.
Dugaan awal menyebut, insiden terjadi karena kedua ASN tersebut dalam kondisi mabuk dan saling berebut perhatian seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC). Akun Facebook bernama Bang Jago mengunggah informasi bahwa keduanya adalah pejabat setingkat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di salah satu instansi Pemkab Kudus.
“Kepala UPT di Kudus ngerum, karaoke, mabuk-mabukan pada jam kerja di kafe karaoke berujung adu jotos rebutan LC/PK,” tulis akun tersebut.
Aksi tak pantas yang dilakukan saat jam dinas itu menuai kritik dari masyarakat, sehingga membuat Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, turun tangan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ulah dua ASN tersebut.
“Tentunya kami minta maaf, mungkin ada ketidaknyamanan dari masyarakat. Kami akan tindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma etika,” ujar Sam’ani, dikutip dari TribunJateng.com.
Sam’ani juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN di Kudus untuk menjaga etika, sopan santun, serta marwah sebagai pelayan publik.
Menanggapi peristiwa itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan langsung menindaklanjuti. Dua ASN yang terlibat diketahui berasal dari instansi yang sama. Meski belum ada laporan resmi, Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan.
“Meski tidak ada laporan resmi, kami tetap harus mencermati yang terjadi di masyarakat, termasuk tersebarnya informasi melalui media sosial,” jelas Eko, dikutip dari Kompas.com.
Pemeriksaan dimulai pada Jum’at (11/7/2025) dengan memanggil sejumlah saksi dan kedua ASN yang bersangkutan.
“Ada beberapa orang yang kami minta keterangannya,” ujar Eko saat dihubungi melalui ponsel pada Sabtu (12/7/2025).
“Selain itu, kami serahkan ke Pembina Kepegawaian (ASN), juga perlu kami rapatkan setelah bertemu faktanya,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dijadwalkan rampung secepatnya.
“Minggu depan kalau sudah selesai kami langsung tindaklanjuti dan laporkan ke pimpinan. Ada bupati, wakil bupati, dan juga Sekda,” ungkapnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan. Pihak Inspektorat Kudus bertekad menggali fakta yang sebenarnya atas insiden yang mencoreng citra ASN di mata publik.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar