Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Parah!!! Diduga Rebutan LC Dua PNS Adu Jotos Di Karaoke Saat Jam Dinas

Parah!!! Diduga Rebutan LC Dua PNS Adu Jotos Di Karaoke Saat Jam Dinas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 103
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kudus Jawa Tengah| Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terlibat adu jotos di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video perkelahian keduanya tersebar luas di media sosial.

Dugaan awal menyebut, insiden terjadi karena kedua ASN tersebut dalam kondisi mabuk dan saling berebut perhatian seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC). Akun Facebook bernama Bang Jago mengunggah informasi bahwa keduanya adalah pejabat setingkat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di salah satu instansi Pemkab Kudus.

“Kepala UPT di Kudus ngerum, karaoke, mabuk-mabukan pada jam kerja di kafe karaoke berujung adu jotos rebutan LC/PK,” tulis akun tersebut.

Aksi tak pantas yang dilakukan saat jam dinas itu menuai kritik dari masyarakat, sehingga membuat Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, turun tangan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ulah dua ASN tersebut.

“Tentunya kami minta maaf, mungkin ada ketidaknyamanan dari masyarakat. Kami akan tindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma etika,” ujar Sam’ani, dikutip dari TribunJateng.com.

Sam’ani juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN di Kudus untuk menjaga etika, sopan santun, serta marwah sebagai pelayan publik.

Menanggapi peristiwa itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan langsung menindaklanjuti. Dua ASN yang terlibat diketahui berasal dari instansi yang sama. Meski belum ada laporan resmi, Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan.

“Meski tidak ada laporan resmi, kami tetap harus mencermati yang terjadi di masyarakat, termasuk tersebarnya informasi melalui media sosial,” jelas Eko, dikutip dari Kompas.com.

Pemeriksaan dimulai pada Jum’at (11/7/2025) dengan memanggil sejumlah saksi dan kedua ASN yang bersangkutan.

“Ada beberapa orang yang kami minta keterangannya,” ujar Eko saat dihubungi melalui ponsel pada Sabtu (12/7/2025).

“Selain itu, kami serahkan ke Pembina Kepegawaian (ASN), juga perlu kami rapatkan setelah bertemu faktanya,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dijadwalkan rampung secepatnya.

“Minggu depan kalau sudah selesai kami langsung tindaklanjuti dan laporkan ke pimpinan. Ada bupati, wakil bupati, dan juga Sekda,” ungkapnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan. Pihak Inspektorat Kudus bertekad menggali fakta yang sebenarnya atas insiden yang mencoreng citra ASN di mata publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri dan KA. BNPP Laksanakan Kegiatan di Aceh dan Sumatera Utara, Serahkan Bantuan ke Berbagai Lokasi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 24 Januari 2026| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L […]

  • Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: “Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!”

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kendal (GMOCT) 23 Desember 2025| Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan. Berdasarkan informasi […]

  • Warga Tolak Keberadaan Yayasan MBG Al-Irsyadiyyah Kyai Haji Zenzen di Majalengka: Dinilai Tidak Ada Sosialisasi dan Terlalu Dekat dengan Pemukiman

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 231
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 9 September 2025| Masyarakat di sekitar lokasi berdirinya Yayasan MBG Al-Irsyadiyyah Kyai Haji Zenzen di Kabupaten Majalengka menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan yayasan tersebut. Warga menilai bahwa pendirian yayasan itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi awal kepada masyarakat dan terletak terlalu dekat dengan area pemukiman, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga. Sejumlah warga yang tinggal di […]

  • IKA Alumni STM 11 Grogol 1989-1998 Gelar Temu Kangen

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Alumni STM 11 Grogol Jakbar angkatan 1989-1998 yang tergabung dalam IKA Alumni STM 11 Embargo ( Empang Bahagia Grogol ) mengelar temu kangen (silahturahmi) di Jln Arteri Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakbar). Acara silahturahmi yang dikemas dalam kegiatan merayakan Maulid Nabi ini dihadiri 125 orang dari berbagai daerah Jabodetabek. […]

  • Tak Ada Tempat Bagi Yang Melanggar: POLRI Hukum Anggota Resmob Gajah Mungkur, GMOCT Apresiasi Kinerja Propam Polda Jateng

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Arisubekti, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gajah Mungkur. Aiptu Arisubekti terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman tahanan provos selama tujuh hari serta penundaan kesempatan pendidikan selama satu periode. Jum’at, (23/05/2025) Sidang disiplin yang digelar tertutup di Aula Lantai 3B Mapolrestabes Semarang pada pukul […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

expand_less