Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Juli 2025
in Hukum
0
Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyulut perhatian nasional. Menanggapi konflik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meminta agar kedua belah pihak tidak saling lempar tanggung jawab tanpa menyajikan data otentik ke publik.

“Kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara korporasi dan kejaksaan yang sama-sama mengklaim kebenaran. Satu menyatakan lahan itu sah milik mereka, satu lagi bilang sudah sesuai peta penertiban kawasan hutan. Tapi publik hanya disuguhi opini, bukan bukti,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Selasa, 22 Juli 2025.

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Menurutnya, hal yang justru mencurigakan bukan hanya soal pemasangan plang, melainkan ketidakhadiran transparansi prosedural dari kedua belah pihak. Wilson Lalengke menilai, ketika kejaksaan mengklaim mengikuti arahan Kejati dan peta dari pusat, namun perusahaan tetap beroperasi di bawah plang PKH tanpa hambatan hukum, maka jelas ada kekacauan dalam koordinasi dan eksekusi kebijakan negara.

“Kalau benar lahan itu ilegal, kenapa aktivitas perusahaan tetap berlangsung tanpa hambatan? Tapi kalau perusahaan merasa punya dokumen kuat, kenapa tidak segera tempuh jalur hukum? Ini bukan sekadar saling klaim, tapi soal ketertiban hukum negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai pengamat dinamika kebijakan publik menambahkan bahwa kejadian ini berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ia mengingatkan bahwa kejaksaan sebagai aparat negara tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa verifikasi mendalam di lapangan.

“Saya sangat prihatin jika ada aparat yang hanya menjalankan perintah tanpa klarifikasi teknis di lapangan. Kita bukan rezim komando, kita negara hukum. Pemasangan plang yang menyentuh aset produktif tanpa verifikasi menyeluruh adalah kelalaian serius,” katanya.

Wilson Lalengke juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka peta dasar, dokumen SK penugasan, serta batas koordinat kawasan hutan yang dimaksud ke publik. Ia juga mendesak agar perusahaan membuktikan legalitas lahan mereka secara terbuka agar perdebatan tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ini saatnya semua pihak buka-bukaan. Jangan jadikan konflik lahan ini sebagai ajang saling gertak. Rakyat ingin tahu siapa yang benar, bukan siapa yang paling lantang bicara,” tutupnya.

Sebelumnya, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan. Atas hal tersebut, Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH menyatakan bahwa lahan seluas 237.17 Hektar di PT RSUP yang telah di pasang plang oleh Satgas PKH memang masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Zikrullah, S.H., M.H. saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait pernyataan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau.

PPWI Kabupaten Inhil bersama PPWI Pusat akan menyurati Kejagung untuk meminta penjelasan apakah persoalan ini murni penegakan hukum atau bagian dari konflik yang berbalut kepentingan.[]

Tags: HilirIndragiriKejaksaanNegeri
Previous Post

TOT Desa Watch, Dari Ballroom ke Balai Desa, Langkah Awal Revolusi Transparansi

Next Post

Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

9 Mei 2025
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

21 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Nasional

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

29 Juli 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

29 Juli 2026
Semangat Demokrasi di Karangjaya, Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa
Politik

Semangat Demokrasi di Karangjaya, Junaedi Resmi Daftar Bakal Calon Kepala Desa

29 Juli 2026
Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Info Publik

Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

29 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

29 Juli 2026
Bang Bahrudin Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karangreja Periode 2026–2034
Politik

Bang Bahrudin Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karangreja Periode 2026–2034

29 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News