Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

Chairul Husen by Chairul Husen
10 Agustus 2025
in Info Daerah
0
BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kadaluarsa sejak 2014, serta adanya tumpang tindih dengan fasos/fasum dan bangunan warga.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya pengembalian sebagian dana sebesar Rp32,82 miliar ke kas daerah, yang justru memperkuat dugaan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pengadaan. Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi penuh dari Pemkab Tangerang terkait dokumen appraisal, peta bidang, maupun kontrak pembelian.

You might also like

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

Dasar Hukum yang Relevan

1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

2. Pasal 55 KUHP – pertanggungjawaban pidana dapat melibatkan pihak yang turut serta atau membantu.

3. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah – setiap penggunaan keuangan negara wajib didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah – melarang pengadaan barang/jasa tanpa status kepemilikan yang jelas dan bebas sengketa.

Tuntutan dan Desakan

1. Kejaksaan Agung harus meninjau ulang penerbitan SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, karena terdapat bukti dan temuan audit BPK yang memenuhi kriteria novum untuk pembukaan kembali perkara.

2. KPK wajib turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembelian lahan.

3. Pemkab Tangerang harus membuka seluruh dokumen pengadaan dan pengembalian dana untuk memastikan transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

4. BPK/BPKP melakukan audit forensik lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, sekaligus menilai kerugian negara secara pasti.

Penghentian penyidikan tanpa penuntasan fakta hukum berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“pembangunan RSUD tidak boleh dibangun di atas praktik yang berpotensi melanggar hukum. Kesehatan rakyat harus berlandaskan integritas, bukan transaksi yang cacat prosedur” tutup Egi Hendrawan.[]

Tags: BantenHukumKoordinatorRumah
Previous Post

Resepsi Pernikahan Putra Anggota DPRD Lampung Fahrorrozi ST.MM Berlangsung Meriah, Dihadiri Gubernur Lampung dan Ketua MPR RI

Next Post

Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku
Info Daerah

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai
Info Daerah

BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung  Menggelar Bakti Sosial
Info Daerah

Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung Menggelar Bakti Sosial

by Heriyanto Server
28 Juni 2026
Next Post
Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-54 Tahun

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-54 Tahun

18 Mei 2025
Iwakum Terima Penghargaan Pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026

Iwakum Terima Penghargaan Pada Peringatan Hari Pers Nasional 2026

10 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

3 Juli 2026
KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Info Korupsi

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News