Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

  • account_circle Egi Hendrawan
  • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
  • visibility 113
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten, 11 Agustus 2025| Koordinator Rumah Hukum Banten Egi Hendrawan Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa. Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kadaluarsa sejak 2014, serta adanya tumpang tindih dengan fasos/fasum dan bangunan warga.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya pengembalian sebagian dana sebesar Rp32,82 miliar ke kas daerah, yang justru memperkuat dugaan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pengadaan. Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi penuh dari Pemkab Tangerang terkait dokumen appraisal, peta bidang, maupun kontrak pembelian.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

2. Pasal 55 KUHP – pertanggungjawaban pidana dapat melibatkan pihak yang turut serta atau membantu.

3. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah – setiap penggunaan keuangan negara wajib didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

4. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah – melarang pengadaan barang/jasa tanpa status kepemilikan yang jelas dan bebas sengketa.

Tuntutan dan Desakan

1. Kejaksaan Agung harus meninjau ulang penerbitan SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, karena terdapat bukti dan temuan audit BPK yang memenuhi kriteria novum untuk pembukaan kembali perkara.

2. KPK wajib turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembelian lahan.

3. Pemkab Tangerang harus membuka seluruh dokumen pengadaan dan pengembalian dana untuk memastikan transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

4. BPK/BPKP melakukan audit forensik lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, sekaligus menilai kerugian negara secara pasti.

Penghentian penyidikan tanpa penuntasan fakta hukum berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“pembangunan RSUD tidak boleh dibangun di atas praktik yang berpotensi melanggar hukum. Kesehatan rakyat harus berlandaskan integritas, bukan transaksi yang cacat prosedur” tutup Egi Hendrawan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Metro Bekasi Mengukap Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/M.imron
    • visibility 355
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 29 September 2025| Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan pria berinisial MR (52), seorang ustadz atau mubaligh. Press release dipimpin Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi, Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah laporan korban pada Juli 2025. […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen terhadap Profesionalisme dan Pelayanan Publik yang Prima

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor, 28 Juli 2025| Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi rutin yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bogor pada hari ini, Senin 28 Juli 2025. Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri di lingkungan Polres Bogor. […]

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang […]

  • PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Barito Selatan, 13 Februari 2026| Fenomena Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Ironisnya, praktik […]

  • PT Pindad Jalin Kerja Sama Strategis Dengan Shandong Golddafeng, Fengzhu dan Chengda

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red/Tim
    • visibility 153
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| PT.Pindad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan NDA dengan tiga perusahaan asal Tiongkok: Shandong Golddafeng Machinery Co. Ltd, Fengzhu Group Co., Ltd. dan Zhengzhou Chengda Diesel Engine Co., Ltd. Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 berlokasi di Kantor Pusat PT Pindad, Bandung. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan antara Direktur Utama PT Pindad, Sigit Santosa […]

  • Ringkasan Harian Serangan AS-Israel Terhadap Iran, Kawasan Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketegangan di seluruh kawasan Timur Tengah terus meningkat pada Jum’at (6/3) ketika pasukan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran saling melancarkan serangan, menimbulkan banyak korban tewas, serta memicu evakuasi internasional. Sementara itu, pasar global dan harga energi bereaksi terhadap eskalasi konflik tersebut. Berikut ringkasan perkembangan terbaru dan dampaknya […]

expand_less