Senin, Agustus 10, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
10 Mei 2025
in Hukum
0
Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Bandung, 10 Mei 2025| (GMOCT), Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, telah memicu reaksi keras. Pemberitaan tersebut, yang dimuat oleh puluhan media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 24 April dan 29 April 2025, mengungkap dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan tersebut. Namun, pasca pemberitaan tersebut, muncul ancaman terhadap salah satu narasumber dan awak media GMOCT.

Iwang, warga Desa Curug, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang terkonfirmasi ada tulisan a n “Al Hasbi” pada Kamis 8 Mei 2025. Pesan tersebut bernada ancaman: “Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih…”. Iwang menanggapi dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: “Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya”.

You might also like

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews dan anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai “abal-abal” melalui pesan WhatsApp.

Situasi semakin rumit dengan informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan bahwa pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut akan ikut melaporkan.
Namun Junjung Simanjuntak S.H., M.H., siap mendampingi awak media apabila memang ada panggilan dari kepolisian.

Menanggapi hal ini, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa hak jawab, bukan kriminalisasi dan intimidasi, merupakan mekanisme yang tepat jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyatakan bahwa solidaritas GMOCT akan menghadapi ancaman tersebut.

Sementara itu Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio mengatakan bahwa GMOCT akan berkoordinasi dengan Divisi Hukumnya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Bambang LA Hutapea S.H., dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Office mengatakan “Hal tersebut dapat dipidana atas pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Dan pengancaman di Media Sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: NoViral
Previous Post

811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

Next Post

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak  Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!
Kriminal

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

by Tegar News
9 Agustus 2026
Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Hukum

Dua Bulan Tak Ada Kepastian, Kuasa Hukum H. Sanusi Tagih Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

by Tegar News
9 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
Next Post
Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang

11 September 2025
Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

30 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak  Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!
Kriminal

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

9 Agustus 2026
Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut
Info Daerah

Kantor Imigrasi Polonia Temukan Investor Asing Fiktif, ITAP WN China Terancam Dicabut

9 Agustus 2026
Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung
Info Daerah

Tiang WiFi Berdiri di Lahan Warga Tanpa Izin, GWSBB Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Warunggunung

9 Agustus 2026
Puji Kapolda Metro Jaya, Ketum BaraNusa: Sosok Pemimpin Cakap yang Bangun Kolaborasi
Info Publik

Puji Kapolda Metro Jaya, Ketum BaraNusa: Sosok Pemimpin Cakap yang Bangun Kolaborasi

9 Agustus 2026
28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka
POLRI

28 Pegiat Medsos Ditangkap Karena Sebar Hoaks, 10 Jadi Tersangka

9 Agustus 2026
Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa
Nasional

Kisah Adriano Padama di Hadapan Menteri Pertanian Bukan Sekadar Momen Viral Biasa

9 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News