Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
  • visibility 72

Tegarnews.co.id-Bandung, 10 Mei 2025| (GMOCT), Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, telah memicu reaksi keras. Pemberitaan tersebut, yang dimuat oleh puluhan media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 24 April dan 29 April 2025, mengungkap dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan tersebut. Namun, pasca pemberitaan tersebut, muncul ancaman terhadap salah satu narasumber dan awak media GMOCT.

Iwang, warga Desa Curug, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang terkonfirmasi ada tulisan a n “Al Hasbi” pada Kamis 8 Mei 2025. Pesan tersebut bernada ancaman: “Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih…”. Iwang menanggapi dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: “Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya”.

Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews dan anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai “abal-abal” melalui pesan WhatsApp.

Situasi semakin rumit dengan informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan bahwa pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut akan ikut melaporkan.
Namun Junjung Simanjuntak S.H., M.H., siap mendampingi awak media apabila memang ada panggilan dari kepolisian.

Menanggapi hal ini, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa hak jawab, bukan kriminalisasi dan intimidasi, merupakan mekanisme yang tepat jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyatakan bahwa solidaritas GMOCT akan menghadapi ancaman tersebut.

Sementara itu Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio mengatakan bahwa GMOCT akan berkoordinasi dengan Divisi Hukumnya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Bambang LA Hutapea S.H., dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Office mengatakan “Hal tersebut dapat dipidana atas pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Dan pengancaman di Media Sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Agustus 2025| (GMOCT)- Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menggelar konferensi pers di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, hari ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, […]

  • Kunjungn Danramil 0621-13 Beserta Jajaran Ke Polsek Dramaga, Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 79.

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. menerima Kunjungan Danramil Beserta Anggota KORAMIL 0621-13 Ciomas Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke-79 Tahun 2025 , Selasa 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di Mapolsek Dramaga. Rabu (2/7/2025) Dalam kunjungan tersebut dimana Danramil Beserta Anggota Danramil 0621-13 Ciomas membawakan Kue Ulang Tahun dan karangan bunga Anggrek yang […]

  • Tindak Premanisme dan Pungli, Polsek Caringin Gelar Operasi dan Berikan Pembinaan di Pangkalan Ojek Cimande

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menjaga ketertiban dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah hukumnya, Polsek Caringin melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan Antisipasi Pungli pada Kamis (08/05/2025). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Bawas Polsek Caringin bersama personel piket patroli, yaitu Aiptu Mustopa, Aiptu Budiyanto, dan Aipda Dery C.P. Operasi difokuskan di sekitaran […]

  • Kapolri Cup 2025 Siap Digelar, 1.147 Peserta Akan Berlaga di Kejuaraan Menembak IPSC Level III

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dalam rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) akan menggelar kejuaraan menembak bertajuk Shooting Championship Kapolri Cup 2025 IPSC Level III. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 17-20 Juli 2025, di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Ketua Panitia Brigjen Nanang Rudi Supriatna […]

  • Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 96
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Polda Jateng Surakarta Minggu ,4 mai 2025 Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Satuan Brimob Polda Jawa Tengah dalam ajang bergengsi Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Surakarta, pada Sabtu sampai Minggu, 3-4 Mei 2025. Dalam kejuaraan tersebut, dua personel Brimob Polda Jateng, Brigpol Angki […]

  • Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rld/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sukabumi, 18 Agustus 2025| Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Sukabumi, Kembali menuai sorotan. Di Jalan Raya Nagrak Cisarua, Kecamatan Ngarak misalnya, penjual obat ilegal berkedok konter pulsa dan layanan top up bernama Asia Cell bebas beroperasi. HN (41) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengaku resah dengan praktik penjualan Tramadol […]

expand_less