AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025
- visibility 194

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 19 Agustus 2025- Pembelian seragam sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila sekolah mewajibkan siswa membeli seragam hanya di sekolah tersebut atau membebankan biaya yang tidak wajar.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, menegaskan bahwa kewajiban membeli seragam di sekolah tertentu, apalagi dengan harga lebih mahal dari pasaran, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tidak memperbolehkan sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah tertentu,” jelasnya.
Menurut Affandi, orang tua atau wali siswa memiliki hak penuh untuk memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi mereka.
“Jika sekolah memaksa siswa membeli seragam di sekolah dengan harga lebih tinggi dari harga pasar, hal ini dapat dianggap pungli karena jelas memberatkan orang tua,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah seharusnya hanya bersifat memfasilitasi, bukan mewajibkan. Misalnya melalui koperasi sekolah yang menyediakan seragam, namun pembelian tidak boleh dipaksakan. Lembaga seperti Ombudsman pun sebelumnya sudah mengingatkan adanya potensi pungli dalam praktik penjualan seragam sekolah.
“Contoh di lapangan, ada siswa baru yang diwajibkan membeli seragam hanya di sekolah dengan harga lebih mahal dari pasaran. Itu jelas bisa dikategorikan pungli,” ungkap Affandi.
Lebih lanjut, Affandi mengimbau agar dunia pendidikan bersikap netral dalam persoalan pembelian seragam.
“Pendidik seharusnya tidak memaksa orang tua membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah. Mereka juga tidak boleh terlibat langsung dalam penjualan. Peran guru hanyalah membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu,” pungkasnya.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AWIBB BEKASI RAYA
Saat ini belum ada komentar