Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
  • visibility 48

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

“Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. “Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” jelasnya.

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. “Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegas Budi Santoso.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. “Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. “Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujarnya.

Misteri Pemilik Gudang dan Dugaan Keterlibatan “Ibu Ratu”

Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut “Ibu Ratu” dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. “Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Parung Dan Babinsa Wujudkan Kebersamaan Dalam Menjaga Keamanan Warga

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya menjaga keamanan dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polsek Parung Polres Bogor. Pada Kamis (22/05/2025), Bhabinkamtibmas Bripka Komarudin bersama Babinsa Sertu Ageng Prastio dari Koramil Parung melaksanakan sambang warga di wilayah desa binaan. Kegiatan tatap muka lintas sektoral ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Intensifkan Sambang Dan Cek Pos Kamling Di Desa Cilember

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mencegah gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar aktif melakukan sambang dan pemeriksaan Pos Kamling di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 6 Juni 2025, pukul 22.30 WIB, personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling di Kampung Kota Batu RT 04/03, […]

  • TOT Desa Watch, Dari Ballroom ke Balai Desa, Langkah Awal Revolusi Transparansi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor- Untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang aman dan bersih, Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) melalui divisi Desa Watch menggelar kegiatan Training of Trainers (TOT) yang berlangsung di Ballroom Hotel Sayaga Horison, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025).   Kegiatan ini digelar guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas para anggota […]

  • Ketua RW 02 dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang di Jalan H Tobroni

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 September 2025|  Aksi tegas dilakukan Ketua RW 02 beserta warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara dengan menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, (20/9). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan keresahan warga terkait aktivitas toko yang berlokasi di Jalan H. Tobroni. Warga menduga toko tersebut kerap menjual obat terlarang […]

  • 2 Oknum Wartawan Diciduk Diduga Memeras Dengan Senjata Api, Mengaku Sebagai Anggota SAT Narkoba

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,13 Agustus 2025| Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggelandang oknum wartawan yang mengaku polisi dari ruangan Propam Polresta Bogor Kota ke Mapolda Metro Jaya, diduga telah melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata api, (5/8). Saat dikonfimasi awak media terkait adanya informasi penangkapan 2 oknum wartawan kepada Kasi Propam Polresta Bogor Kota,’Suharsono,beliau mengarahkan awak media untuk menemui […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Jepada Siswa SMK Amerta dalam Rangka MPLS

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Bhabinkamtibmas Desa Megamendung Aiptu Sudrajat memberikan penyuluhan kepada para siswa baru di SMK Amerta Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelas SMK Amerta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkotika, zat adiktif, dan psikotropika. Dalam […]

expand_less