Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

“Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. “Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” jelasnya.

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. “Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegas Budi Santoso.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. “Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. “Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujarnya.

Misteri Pemilik Gudang dan Dugaan Keterlibatan “Ibu Ratu”

Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut “Ibu Ratu” dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. “Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga, Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya pada Kamis (04/06/2025). Kegiatan sambang ini menjadi wujud nyata dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan dekat dengan masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Sukmono terlihat sangat akrab dengan […]

  • Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tanjung Batu Kaltim,14 Desember 2025| Dugaan penipuan dana koperasi terjadi di daerah ini, yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri,(09/12). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung didalamnya. Saat dikonfirmasi, Inda – seorang pegawai yang terlibat dalam proses pelaporan – menjelaskan […]

  • RAKERDA 2026 BPN Sumut Didorong Hasilkan Perubahan Nyata dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 Januari 2026| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan pada pembukaan RAKERDA Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Grand City Hall, Kota Medan. […]

  • Intimidasi Terhadap Aktivis: Ponsel Dirampas Saat Dokumentasi Tansaksi Obat Daftar G di Bekasi

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 16 November 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan bersama rekan aktivis Barisan Muda Bekasi mengecam keras tindakan perampasan paksa dan intimidasi yang dialami seorang aktivis di kota Bekasi yang terjadi pada Sabtu,15 November 2025, di Jalan Inpeksi Kalimalang Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Ponsel milik Cepi, aktivis Kota Bekasi dirampas […]

  • Polsek Kedung Waringin Aktif Salurkan Bantuan di Jumat Berkah untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Polsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Dalam kegiatan rutin bertajuk Jumat Berkah, Kapolsek Kedung Waringin AKP Aliyani, S.H. bersama empat personel turun langsung menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang sedang sakit dan membutuhkan. Jum’at. (30/05/2025)   Petugas menyambangi tiga warga yang tengah menderita sakit stroke di Kampung […]

  • SPN All Out Turun ke Jalan Tolak Upah Murah, Buruh Bogor Siap Bergerak

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 292
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 15 Desember 2025| Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Barat menginstruksikan aksi unjuk rasa serentak sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan upah minimum yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Khusus SPN Jawa Barat yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi tingkat […]

expand_less