Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Okta dalam keterangannya di Lampung, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

Tegar menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: LSM TEGAR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kematian Tak Wajar di Tondano, LBH GEKIRA Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini menjadi sorotan tajam bagi penegakan Hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu. Ketua […]

  • Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkatibmas dan Babinsa Sambangi Warga Binaan Untuk Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 257
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkatibmas Bripka Yudi Kohar S bersama Babinsa Serda Riki melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Senin (05/05/2025) Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro […]

  • Senyum Lebar Kades Pakai Rompi Tahanan: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 404
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukabumi Jawa Barat, 29 Juli 2025| H, seorang Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa. Tadi siang, Satreskrim Polresta Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (28/7). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, […]

  • Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan”Nya

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 8 September 2025| Terkait adanya pemberitaan- pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi. Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau di kemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !! Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar […]

  • Jalin Silaturahmi & Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Gunung Malang

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Gunung Malang Polsek Ciampea Polres Bogor, Bripka M. Rochim. M, melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Sambang ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan […]

  • Mendesak Kejagung Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 302
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (24/10). Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan laporan resmi dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur […]

expand_less