Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2024–2025
- account_circle HUSEN
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 32

Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 Agustus 2025– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan barang milik negara eks kepabean dan cukai serta barang rampasan negara hasil penindakan tahun 2024–2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai, Jalan Sumatera Blok D5, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8/2025).
Puluhan peserta hadir dalam kegiatan ini, termasuk Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, DanDenpom Jaya 2/Cijantung Mayor Cpm Herdy Abdullah RS, serta pejabat Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Abdul Rosyid menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal, terutama minuman keras dan rokok tanpa pita cukai, merupakan langkah penting untuk menekan peredaran barang terlarang yang merugikan negara.
“Penertiban ini tak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan hingga Satpol PP,” tegasnya.
Senada, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Kami harap masyarakat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran barang ilegal. Ini demi melindungi perekonomian negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, penyerahan SKEP persetujuan pemusnahan, serta penandatanganan berita acara. Puncaknya, dilakukan pemusnahan simbolis barang sitaan disaksikan para pejabat terkait, dilanjutkan konferensi pers, dan ditutup dengan foto bersama.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Pendim 0509/Kabupaten Bekasi
Saat ini belum ada komentar