Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kapolda Metro Jaya Baru Diuji Kasus Faisal Amsco

Kapolda Metro Jaya Baru Diuji Kasus Faisal Amsco

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 150

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Agustus 2025| Penangangan perkara terkait kasus yang menimpa pengusaha asal Aceh, Faisal bin Hartono, akhirnya sukses mempertontonkan sisi wajah gelap penegakan hukum di negeri ini.

Sebagaimana dikutip dari laman beberapa media dan ramai pemberitaan, hanya karena konflik bisnis dengan rekannya, Fadh El Fous bin A Rafiq alias Fadh A Rafiq, Faisal pun harus menanggung beban enam laporan polisi (LP) sekaligus di Polda Metro Jaya.

Ironisnya lagi, keenam LP tersebut isinya hanya berputar-putar pada tuduhan penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual, yang disinyalir sebagai tuduhan klise yang kerap dipakai untu ‘menghancurkan lawan’.

Bahkan lebih ironis lagi, di balik laporan-laporan itu justru meninggalkan jejak adanya dugaan transaksi haram yang menyeret sang oknum penyidik. Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H., yang diketahui menangani salah satu laporan Yosita Theresia Manangka dan ia diduga terbukti menerima uang suap Rp300 juta dari Yosita dan Fadh A Rafiq.

Pasalnya, fakta dugaan tersebut dibongkar dalam sidang kode etik Propam Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Artinya, adalah; tuduhan yang disematkan kepada Faisal sejak awal sepertinya memang dijahit, dipelintir, dan diperdagangkan.

Selain itu, nama-nama pelapornya pun tidak asing. Ada Yosita Theresia Manangka yang dua kali membuat laporan berbeda terhadap Faisal, yakni: pertama soal dugaan penggelapan, lalu tiba-tiba “mengaku korban kekerasan seksual.”

Selanjutnya Rully Indah Sari, kader Partai Golkar, yang mendadak melapor bahwa dirinya dilecehkan Faisal pada 30 Oktober 2022. Celakanya, laporan itu baru muncul tiga tahun kemudian. “Luar biasa edan.!!” begitulah komentar spontan dari salah satu praktisi hukum.

Namun lucunya, Fakta dilapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada tanggal yang dituduhkan, kantor Visitama tempat lokasi kejadian versi Rully, sedang tutup karena libur Minggu. Faisal sendiri berada di acara keluarga, sementara “saksi kunci” Fadh A Rafiq sedang berada di Pekanbaru menghadiri pelantikan Bapera Riau. Jadi, bagaimana mungkin dia bisa menjadi saksi dari tempat yang berbeda?!. Tentunya hal ini sudah menjelaskan, bagaimana mafia hukum dengan cerlik mengemas kepentingan pribadi sebagai komoditas hukum.

Menghadapi tuduhan tuduhan jahat yang direkayasa untuk menzaliminya itu, akhirnya dengan didampingi kuasa hukumnya, Faisal pun mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri. Melalui pengacaranya, Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., dengan menyerahkan surat setebal tujuh halaman kepada Irwasum Polri, yang juga berisi permohonan perlindungan hukum.

“Proses hukum yang dialami klien kami sarat rekayasa dan jauh dari ketentuan hukum. Kami minta dilakukan gelar perkara khusus agar fakta sebenarnya terbongkar,” ungkap Gofur.

Pengacara itu juga menegaskan, bahwa; kriminalisasi terhadap Faisal bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia hukum di tubuh Polda Metro Jaya.

Harapan kami, semoga kasus ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya yang baru menjabat. Agar bisa segera bersih- bersih dan membenahi internal Polda Metro Jaya, sehingga preseden buruk yang ditimbulkan tidak sampai merusak citra Kapolda yang selama ini dikenal bersih dan berprestasi,” tegasnya

Mengikuti perkembangan kasus, kemarahan publik pun muncul. Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, ikut menilai dan menyatakan bahwa; apa yang terjadi pada Faisal hanyalah puncak gunung es.

“Polri sekarang lebih mirip sarang mafia hukum. Warga bisa dipenjarakan hanya karena tidak punya uang atau tidak punya ‘backing’. Polisi mengkriminalisasi orang benar, sementara orang salah dibela habis-habisan,” kecam Wilson Lalengke.

Alumni PPRA-48 Lemhanas RI 2012 itu menegaskan, akan mendesak Kapolri untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia secara besar-besaran.

“Oknum aparat yang sudah busuk otak dan jiwanya tidak cukup hanya dipindah atau disanksi ringan. Mereka harus dibinasakan dari institusi Polri,” tandasnya.

Kasus Faisal, bukan sekadar perseteruan bisnis yang melebar ke ranah hukum. Ini adalah cermin betapa mudahnya hukum diperjualbelikan di Indonesia. Polda Metro Jaya yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru terancam berubah menjadi ‘markas mafia hukum’, tempat laporan palsu, saksi rekayasa, dan bukti pesanan yang diproduksi.

Kini, bola ada di tangan Kapolri. Publik menunggu apakah Mabes Polri benar-benar berani menindak aparat nakal yang diduga menjadi perpanjangan tangan cukong-cukong hukum. Bila tidak, citra Polri hanya akan semakin runtuh, dan kepercayaan rakyat habis di meja transaksi uang dan kekuasaan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Publik Soroti,Sosialisasi Peraturan Perundangan DPRD Pemalang Jadi Sorotan: Antara Edukasi Publik atau Akomodasi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 25 September 2025| Sosialisasi peraturan perundangan yang digelar DPRD Pemalang kembali jadi sorotan publik. Alih-alih dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agenda yang menelan anggaran tak sedikit itu dipandang lebih banyak bernuansa seremonial ketimbang menyentuh substansi. Saat ini anggaran Pokir (pokok-pokok pikiran) dan sosialisasi perundang- undangan(sosper) di DPRD Kabupaten Pemalang tengah […]

  • Pansel Umumkan Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 21 Besar KY

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,13 Agustus 2025| Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025 terus bergulir. Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 21 nama peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Pansel Nomor 11/PANSEL-KY/08/2025 yang dirilis pada Rabu, 13 Agustus 2025. Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap […]

  • Kasus Penghinaan di Media Sosial, Ketua Akpersi Jabar Lapor ke Polisi

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025 – Polemik ujaran penghinaan di ruang digital kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi pada Rabu (1/10/2025) dini hari.   Laporan tersebut telah tercatat dalam STTLP/01/2025/POLSEK […]

  • Jelang Pelantikan Pejabat IPDN, Tokoh Masyarakat Jawa Barat Dambakan Putra Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jatinangor, 21 September 2025| Menjelang rencana pelantikan pejabat akademis dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menuai konflik vertikal dan horisontal. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Sumedang, Apip Hadi Susanto dalam keterangan pers nya, Minggu (21/9/2025). Dia menyampaikan harapannya agar proses rotasi jabatan mengedepankan asas kinerja dan profesionalisme. Apip menegaskan, IPDN sebagai […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Apel Pagi Sat Lantas Polres Bogor

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi yang diikuti oleh seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, Selasa (24/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Bogor ini menjadi momen untuk memberikan arahan dan penekanan langsung kepada seluruh anggota dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan […]

  • PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Oktober 2025| PT Indocement kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat persoalan dugaan pengabaian kompensasi terhadap dua desa yang terdampak langsung aktivitas operasional perusahaan. Selama bertahun-tahun, warga desa mengaku tidak pernah merasakan manfaat maupun ganti rugi sebagaimana mestinya, meski wilayah mereka terdampak lingkungan maupun aktivitas perusahaan semen ternama tersebut. Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat […]

expand_less