Breaking News
light_mode
Home » Pendidikan » Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 494
  • comment 2 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 September 2025| Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.

Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Dalam surat tersebut, seluruh kepala sekolah dengan jelas diinstruksikan untuk tidak menjual LKS di sekolah dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui perantara komite atau pihak ketiga.

Namun ironisnya, hingga saat ini masih ditemukan adanya oknum kepala sekolah yang nekat dan secara terang-terangan menjual LKS kepada siswa dan orang tua. Hal ini menuai reaksi keras dari Pimred SBI yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan pemerintah, sekaligus sebagai indikasi kuat adanya praktek pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.

“Kami sangat mengecam keras masih adanya kepala sekolah yang menjual LKS, meskipun sudah ada larangan resmi dari Kepala Dinas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karena ada unsur dugaan pungli dan pembangkangan terhadap surat edaran resmi,” tegas Pimred SBI dalam pernyataan resminya, Senin (2/9).

Lebih lanjut, Pimred SBI mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk tidak hanya berhenti pada imbauan atau teguran, tetapi harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi nyata kepada oknum kepala sekolah yang melanggar.

“Kalau masih ada kepala sekolah yang ngeyel, jual LKS diam-diam, maka pecat! Jangan diberi ruang! Jangan hanya dikasih peringatan tapi tetap menjabat. Copot jabatannya, dan laporkan ke penegak hukum karena ini bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Pimred SBI menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan menciptakan budaya permisif dalam birokrasi pendidikan, di mana aturan tidak dihormati dan masyarakat kembali menjadi korban. Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, jujur, dan bebas dari kepentingan pribadi oknum-oknum yang menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.

Selain merugikan orang tua siswa, praktik penjualan LKS juga dinilai menciptakan ketimpangan akses belajar karena siswa yang tidak mampu membeli menjadi tertinggal. Hal ini bertentangan dengan semangat merdeka belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau sekolah masih jual LKS, berarti kepala sekolah itu hanya peduli untung pribadi, bukan kualitas pendidikan. Mereka tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Segera evaluasi, copot, dan proses hukum bila ditemukan adanya indikasi pungli. Aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam,” imbuh Pimred SBI.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat, Pimred SBI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menginvestigasi praktik-praktik ilegal di lingkungan sekolah. Pihaknya juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, serta media lokal lainnya untuk turut melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan penjualan LKS secara ilegal.

“Ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tapi masalah moralitas dan integritas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik dagang tersembunyi. Kami akan kawal dan bongkar sampai tuntas,” tutupnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (2)

  • JuliaAgity

    Hello! I sent a request but haven’t received a response yet. Please contact me via WhatsApp or by phone.

    wa.me/+380508607093

    Reply7 November 2025 9:33 am
  • JuliaAgity

    Hello! I sent a request but haven’t received a response yet. Please contact me via WhatsApp or by phone.

    wa.me/+447351288904

    Reply31 Oktober 2025 9:08 am

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Massa di Disdik Sumsel, Dugaan Dana BOS Mengendap dan Praktik Suap Disorot

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Palembang, 14 April 2026 | Wibawa diuji di tengah anggaran pendidikan 20 persen era “, sekolah justru masih membebani orang tua dengan berbagai pungutan. Senin (13/4/2026), Lembaga Pemerhati Kebijakan menggelar aksi di kantor dinas, menyoroti dugaan pengendapan Dana BOS yang seharusnya meringankan biaya pendidikan. Erik Syailendra menegaskan, Dana BOS bukan untuk disimpan. Dugaan […]

  • RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 september 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/09/2025). Pada rapat tersebut ditetapkan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 sebesar Rp9,499 triliun. “Untuk pagu Kementerian ATR/BPN di […]

  • Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Pasuruan, 4 Februari 2026| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih […]

  • Berani Ambil Resiko? Prabowo Siap Korbankan Keanggotaan BoP demi Perjuangan Palestina

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat. Keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bukanlah harga mati jika kedaulatan Palestina tidak diperjuangkan!. “Saya akan mundur,” janji tegas Prabowo, soal Palestina dan keanggotaan BoP. Poin-Poin Penting Hasil Pertemuan: Janji Mundur: Prabowo berjanji akan […]

  • GPI Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Peredaran Miras di Bogor Timur

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 8 Desember 2025| Garda Pergerakan Islam (GPI) Bogor menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan maraknya peredaran minuman beralkohol golongan tinggi di wilayah Kota Bogor, khususnya di kawasan Bogor Timur. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok restoran, kafe, dan bar. Menurut hasil pemantauan lapangan dan aspirasi warga, peredaran […]

  • Klarifikasi: Nama Agus Suryaman Dicatut Dalam Kasus Inspektorat Lebak, Tidak Pernah Beri Pernyataan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Lebak, 20 November 2025| Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang mencantumkan nama Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan monopoli (FAKM), dalam konteks kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang honorer di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lebak, berikut kami sampaikan klarifikasi resmi. Saya, Agus Suryaman, menegaskan bahwa: 1. Tidak pernah dimintai konfirmasi oleh pihak manapun terkait pemberitaan […]

expand_less