Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Abaikan Biaya Pendidikan Anak Kandung, Anggota TNI Batalyon 503 Mayangkara, Harianto, Dinilai Tidak Bermoral

Abaikan Biaya Pendidikan Anak Kandung, Anggota TNI Batalyon 503 Mayangkara, Harianto, Dinilai Tidak Bermoral

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palu, Sulteng, 26 Juli 2025| Seorang anggota TNI AD aktif, bernama Harianto, NRP 31110248441189, dari Batalyon Infanteri 503 Mayangkara, diduga mengabaikan kewajibannya sebagai ayah dengan menolak membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak untuk anak kandungnya sendiri. Sikap tersebut dinilai sebagai karakter seorang anggota TNI yang tidak bermoral dan tak layak dipertahankan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menanggapi keluhan Rut Yohanes, ibu kandung dari anak yang ditelantarkan oleh Harianto. “Seorang lelaki yang tidak bertanggung jawab atas hasil kerjanya, menghamili seorang perempuan dan melahirkan anak untuknya, maka lelaki itu digolongkan ke dalam manusia tidak bermoral. Sangat memprihatinkan ketika orang amoral semacam itu tetap dipertahankan sebagai anggota TNI yang hidupnya dibiayai rakyat,” tutur Wilson Lalengke, Jumat, 25 Juli 2025, sambil menambahkan bahwa semestinya KASAD Maruli Simanjuntak tidak memelihara anggota TNI berjiwa brengsek semacam Harianto itu.

Berikut ini penuturan Rut Yohanes terkait masalah anaknya bersama anggota Batalyon Infanteri 503 Mayangkara, Harianto, yang mengabaikan keperluan biaya pendidikan anaknya yang mulai masuk sekolah sejak Tahun Ajaran Baru 2024.

*Fakta Penelantaran Anak*

1. Biaya Pendidikan: Sang ayah secara tegas menolak membiayai pendidikan anaknya untuk tahun ajaran yang dimulai pada Juli 2024 lalu. Rut Yohanes menyampaikan bahwa pada tahun ajaran baru 2025 ini, Harianto juga tidak memberikan biaya. Saat diminta baik-baik untuk biaya pendidikan anaknya, oknum anggota TNI tak bermoral itu menolak, bahkan menyuruh Rut membiayai sendiri anak hasil perkawinan mereka itu.

2. Kebutuhan Hidup dan Pengabaian: Harianto, anggota TNI bermental bejat itu juga enggan memberikan biaya hidup layak bagi anaknya. Lebih memprihatinkan, Harianto tidak pernah menanyakan kabar atau menjenguk anaknya selama 4 tahun terakhir, bahkan tidak pernah meneleponnya.

Berita terkait di sini: Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur (https://pewarta-indonesia.com/2025/05/kasus-perceraian-anggota-yonif-para-raider-503-mayangkara-diduga-sarat-pelanggaran-prosedur/)

*Tanggung Jawab Institusi TNI dalam Pembinaan Anggota*

Sikap Batalyon 503 Mayangkara dalam menangani kasus ini menuai kritik. Wilson Lalengke telah beberapa kali menyampaikan protes keras atas ketidak-pedulian institusi TNI terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota bernama Harianto itu.

Alih-alih menegakkan disiplin dan nilai tanggung jawab keluarga yang dijunjung TNI, satuan Yonif 503 Mayangkara terlihat lebih memilih melindungi anggota bejat yang telah melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya. Sikap defensif dan kurangnya langkah tegas komando satuan dinilai sebagai pembiaran yang memperpanjang penderitaan anak.

“Di satu sisi Yonif 503 Mayangkara membanggakan diri sebagai perisai, tapi ketika ada anak prajuritnya sendiri yang menjadi korban ketidakpedulian ayahnya, di mana perisai itu? Mengapa justru melindungi anggota yang salah dan tidak bermoral?” tanya Wilson Lalengke yang merupakan keluarga dekat Rut Yohanes, penuh kekecewaan dan kemarahan.

*Pelanggaran Etika dan Hukum*

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan domestik, melainkan pukulan telak bagi prinsip etika keprajuritan TNI. Mengabaikan kewajiban dasar terhadap keluarga, terutama terhadap anak hasil persetubuhannya dengan seorang wanita, patut dianggap sebagai tamparan terhadap sumpah prajurit untuk setia kepada NKRI dan siap berkorban demi rakyat, bangsa, dan negara.

“Anak kandungnya sendiri saja dikhianati, ditelantarkan, diabaikan, apalagi terhadap anggota masyarakat lainnya yang tidak ada hubungan darah dengannya? Bagaimana mungkin bangsa ini bisa berharap dibela oleh oknum tentara bernama Harianto tak bermoral itu?” ujar Wilson Lalengke penuh tanya.

Penelantaran anak dalam hal pendidikan dan kebutuhan hidup dasar merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pelanggaran berat semacam ini semestinya tidak boleh ditolerir oleh negara, dalam hal ini institusi TNI.

Oleh karena itu, melalui pemberitaan terbuka ini, pihak keluarga Rut Yohanes menuntut agar memaksa Harianto memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dan hidup anaknya secara layak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, Panglima TNI juga diminta turun tangan, melakukan penindakan secara tegas terbuka, dan transparan, terhadap oknum anak buahnya yang bersikap dan berperilaku buruk atas anak kandungnya sendiri.

Tidak hanya itu, TNI sudah waktunya melakukan Audit Internal Satuan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembiaran atau “perlindungan buta” terhadap anggota yang melanggar peraturan, terutama yang merugikan keluarganya sendiri.

Kasus ini berpotensi menjadi noda hitam citra TNI jika tidak ditangani secara transparan dan tegas. Masyarakat berhak mempertanyakan: bagaimana TNI bisa dipercaya melindungi rakyat jika di internalnya masih ada prajurit yang diduga menelantarkan anak kandung dan satuan diduga kuat melindunginya?

Tahun ajaran baru seharusnya penuh harapan. Namun, bagi anak anggota TNI 503 Mayangkara ini, Juli 2025 menjadi pengingat pahit akan pengabaian sang ayah dan ketidaktegasan satuan yang seharusnya menjadi teladan. Sekali lagi, Mabes TNI diharapkan turun tangan, memastikan keadilan ditegakkan dan hak anak untuk bersekolah dipenuhi oleh anggotanya.

Media telah berupaya melakukan permintaan konfirmasi ke kesatuan terkait dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) serta Panglima TNI terkait kasus tersebut di atas, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi ADD Ciamis Meningkat: 258 LPJ Nol Rupiah Terungkap, Aparat Hukum Dalami Aliran Dana

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 407
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 1 Desember 2025| Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis terus menguat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi serius ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban. Sebanyak 258 desa tercatat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai nol rupiah, namun laporan tersebut menyatakan kegiatan telah terlaksana […]

  • KPK Dalami Dugaan Mantan Menaker Ida Fauziyah Terima Uang Pemerasan K3

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Februari 2026| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Analisis ini termasuk dugaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang dari pemerasan tersebut. “Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan […]

  • Pemuda Duren Sawit Bersatu: “Kami Akan Terus Ada & Berlipat Ganda”

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB), sebagaimana organisasi kepemudaan pada umumnya menyatakan akan mendedikasikan diri untuk melawan keburukan yang ada di Negeri ini. Mengambil peran pemuda sebagai penyambung lidah rakyat serta penggerak roda perubahan. Minggu, (15/06/2025) Keresahan akan banyaknya oknum pejabat nakal yang menyalahgunakan kekuasaannya, para koruptor yang semakin merajalela dan ketidak–adilan sistem pemerintahan yang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Kerja Bakti Bersama Warga, Pererat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/5/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan saluran air dan lingkungan sekitar balai desa, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan pencegahan banjir menjelang musim hujan. Hadir langsung dalam […]

  • Kapolsek Dramaga Bersinergi Forkompicam Gerebek Miras Ilegal Jenis Arak Bali dan Ciu Lokasi Tempat Tinggal Kosong Yang Dijadikan Penyimpanan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam 15 Mei 2025 dimulai pukul 21.00 WIB. Apel di Kecamatan Dramaga Kab Bogor baru bergeser ke lokasi Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Jum’at (16/5/2025). Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana,SH.,MH menjelaskan bahwa […]

  • Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 7 Oktober 2025| Suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku kepala perwakilan SBI menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa […]

expand_less