Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

  • account_circle ATR /BPN
  • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
  • visibility 83
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id  Jakarta -jumat 20 Juni 2025  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan berbagai kategori kawasan, termasuk kawasan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa dari kawasan industri yang telah ditetapkan itu masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara optimal. Potensi itu dinilai dapat menjadi peluang strategis bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/06/2025).

Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare lahan yang telah dialokasikan untuk kawasan industri, namun baru 13.000 hektare atau sekitar 7% yang telah dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare yang tersedia, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75% yang telah digunakan.

“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegas Suyus Windayana.

Sejumlah tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi kawasan industri antara lain belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.

Dirjen Tata Ruang mengatakan, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha. Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat RDTR. Bantuan yang diberikan mulai dari anggaran hingga bantuan teknis dalam penyusunan RDTR.

( Yy )

  • Author: ATR /BPN
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Neraca Pangan Untuk Menciptakan Stabilitas Pangan Nasional

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Neraca pangan adalah suatu alat analisis yang digunakan untuk mengukur keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan suatu negara atau wilayah. Neraca pangan sangat penting untuk menciptakan stabilitas pangan nasional, karena dapat membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuat keputusan yang tepat untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan stabil. […]

  • Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur. Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai […]

  • Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Sidang Pra Peradilan Li Sam Ronyu Kembali Ditunda Untuk Ketiga Kalinya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang 9 Juli 2025| Sidang Pra Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan termohon tidak siap dengan jawaban agenda sidang pra Peradilan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra Peradilan […]

  • Bhabinkamtibmas dan Forkopimdes Citeureup Monitor Perbaikan Drainase Pasar Tohaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor, 28 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung pelayanan publik, Bhabinkamtibmas Desa Citeureup Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bripka Deni Saputra, bersama Forkopimdes dan tokoh masyarakat Desa Citeureup melaksanakan kegiatan monitoring perbaikan drainase di kawasan Pasar Tohaga, Senin (28/07/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan RT 01 RW 03, […]

  • Indonesia Mempertimbangkan Pembelian 16 Jet KF-21 Korea Selatan

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 20 Maret 2026 | Indonesia sedang bergerak menuju kontrak untuk membeli 16 unit jet tempur supersonik KF-21 Boramae selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Korea Selatan pada 31 Maret. Jika diselesaikan, kesepakatan tersebut akan menandai peningkatan bernilai triliunan won bagi industri pertahanan Korea Selatan dan juga dapat menghidupkan kembali momentum dalam […]

  • Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025| Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025. Tri Agus Wantoro SH dan […]

expand_less