Adanya Proyek Irigasi di Desa Pemanuk Kecamatan Carenang, Media Dilarang Ambil Foto?
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 72
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Banten, 28 Oktober 2025| Tim awak media bersama LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusaantara ( KPKN) yang hendak kunjungan ke Proyek Irigasi di Kewenangan Balai Besar, Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung Cidurian Provinsi Bante.
Namun baru saja awak media ambil foto di depan pintu irigasi langsung mendapat teguran dari orang yang diduga pekerja atau pengawas proyek tersebut, dengan nada sedikit tinggi Ia mengatakan, ” Dari mana sudah izin belum ambil poto disni” ucap orang tersebut, yang datang dan langsung menegur. Padahal tim awak media belum sampai ke titik lokasi proyek.
Aminudin ketua umum dari LSM KPKN mengatakan bahwasanya Ia bersama awak media hendak mengkonfirmasi terkait pekerjaan Proyek Jaringan Irigasi.D.I Cijujung Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang menggunakan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 58.762.951.400, tahun anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 140 hari ( hari kalender).

“Kami pikir wajar saja, kami sebagai kontrol sosial ingin tau, karena itu kan pakai uang rakyat, jadi ga usah lah bersikap seperti itu, mereka pekerja, yang bayar kan rakyat. Saya berharap ada komunikasi yang baik, kita hanya ingin mengkonfirmasi trkait pekerjaan ini sudah sejauh mana, kemudian kwalitas bahan material yang digunakan sudah sesuai dengan RAB, jangan sampai proyek ini asal jadi dan umurnya pendek karena kwalitas bahan,” pungkas Aminudin.

Hak dan Kewajiban Media:
-Media memiliki hak untuk mengambil gambar dan meliput di ruang publik terbuka selama tidak melanggar hukum atau privasi individu.
-Media harus tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku saat melakukan peliputan. Sanksi Bagi Oknum yang Melarang
-Tidak ada sanksi langsung bagi oknum yang melarang, namun mereka dapat dianggap tidak memahami hukum yang berlaku.
-Jika oknum tersebut menghalangi atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penghalangan tugas jurnalistik atau ancaman.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait proyek ini. Tim masih terus berupaya untuk mencari dan menggali informasi lebih dalam dan akurat agar pemberitaan atas keterbukaan informasi publik dapat berimbang.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Maman Suherman



Saat ini belum ada komentar