Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Tangerang, 6 Nopember 2025| Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna No. 7 kota Tangerang, perakra nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG tentang Gugatan Waris yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan Prov. Banten.

Sidang Pembacaan Gugatan, Rabu 5 November 2025. Gugatan waris ini bermula Jahya Omar Fritz Usmany yang merupakan anak pertama dari Alm. Johan Cornelis Usmany, JOFU memiliki 3 (tiga) orang adik berinisial RU anak ke-2 ( dua ) DAU anak ke-3 ( tiga ) dan YJU anak ke-4 ( empat) yang semuanya adalah laki-laki, dan mendapatkan  harta warisan di Buaran diperkirakan ada 12 titik area dengan luas kurang lebih 10.000 m2, dan di daftar tanah kelurahan buaran, pamulang, tangerang selatan.

Dan sejak tahun 2011 hingga 2025 tidak pernah membagi warisan dari pewaris Alm. Johan Cornelis Usmany meninggalkan lahan dan gedung yang ada di Buaran, NOP juga masih atas nama Johan Cornelis Usmany, dan ada beberapa lahan yang di DUGA telah dialihkan oleh adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU) terkait pasal 385 Kuh pidana , dan ada dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana pasal 376 KUH Pidana yaitu penggelapan dalam lingkungan keluarga.

Untuk itu Dr(c) Puguh Triwibowo,S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,MKn(c), dan Adv. Santoso, S.H.,M.H., Menggugat RU sebagai Tergugat I, DAU sebagai Tergugat II, YJU sebagai Tergugat III, daan dalam status Quo harusnya pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan kegiatan dalam perubahan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengajuan perkara pada nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG,

Masing-masing pihak harus menahan diri, akan tetapi dari pihak Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III melakukan kegiatan tersebut melanggar status Quo. Bahwa dalam waris golongan I, yaitu Prinsip Pembagian dalam Golongan I, Berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris yang termasuk dalam Golongan I adalah suami atau istri yang hidup terlama (janda/duda) dari pewaris anak-anak sah (keturunan) dari Pewaris, serta keturunan mereka (cucu, cicit, dst.).

Apabila pewaris meninggalkan ahli waris peninggalan pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan prinsip persamaan bagian (gelijkheidsbeginsel), yaitu, Bagian yang sama Setiap ahli waris Golongan I (pasangan hidup dan anak-anak) berhak atas bagian yang sama besar dari harta peninggalan.

Nara sumber Jahya Omar fritz Usmany mengatakan bahwa dia meminta haknya sebagai salah satu ahli waris sah dan sebagai anak kandung dan anak nomor 1 (satu) dari Johan Fritz Omar Usmany sebagaimana dalam catatan Dukcapil Jakarta Selatan.

Jadi kesimpulan dari perkara diatas adalah Jahya Omar Fritz Usmany, harus mendapatkan  haknya yang sama sebesar 25% dari 100% dari harta wariisan. Serta mendapatkan hak dari hasil kos-kosan, penyewaan lahan kepada orang lain yang dilakukan oleh RU, DAU, dan YJU.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum Dengan Setimpal

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 14 November 2025 (GMOCT)| Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum […]

  • Mengenali Jejak Status WB di RS Mitra Idaman: Temuan Lapangan, Penolakan Klarifikasi, dan Ruang Kosong Keterangan Resmi

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banjar, 12 Desember 2025| Upaya menelusuri polemik yang menyeret nama seorang pegawai berinisial WB di RS Mitra Idaman Kota Banjar membuka rangkaian informasi baru. Namun berbagai potongan informasi itu belum sepenuhnya tersambung, terutama karena lemahnya konfirmasi dari pihak-pihak utama. Dalam investigasi awal ini, Tim KabarSBI.com menemukan adanya keterangan mengenai status WB yang disebut tengah menjalani […]

  • Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun RTLH

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cianjur, 17 Januari 2026| Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meminta seluruh jajaran polres di Jawa Barat menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni, bersinergi dengan pemerintah daerah, organisasi sosial, dan perusahaan. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya akan melakukan program berkelanjutan pembangunan RTLH menjadi […]

  • Hadiri Rembuk di Desa Kolongliud, Dorong Pencegahan dan Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 September 2025| Bhabinkamtibmas Desa Kalongliud Polsek Nanggung, Bripka Dody Yudha, menghadiri kegiatan Rembuk Stunting dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting tingkat Desa, (4/09). Kegiatan rembuk tersebut menjadi salah satu upaya bersama dalam mencegah terjadinya stunting pada balita. Dalam kegiatan ini juga diberikan penyuluhan mengenai kebutuhan gizi, pola asuh yang baik, pembinaan tumbuh kembang […]

  • Pimred SBI Akan Bawa Kadisdik Pemalang ke KIP Terkait Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Program “Inspiring Teacher”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 14 September 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pemalang ke Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah ini ditempuh lantaran Kadisdik dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan program Inspiring Teacher. Agung menegaskan, bila benar ada campur tangan pihak luar yang tidak memiliki kedudukan […]

  • Jejak Cemerlang Eddy Soeparno: Dari Profesional ke Pimpinan MPR

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Nama Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, atau yang lebih akrab disapa Eddy Soeparno, kini semakin kokoh di panggung politik nasional setelah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024–2029. Namun, di balik seragam partainya, tersimpan rekam jejak panjang seorang profesional keuangan yang telah melanglang buana di pusat-pusat finansial […]

expand_less