Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 79
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dasco: DPR dan Pemerintah Belum Rencanakan Revisi UU Pilkada

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 20 Januari 2026| Pimpinan DPR RI bersama pemerintah menegaskan belum ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Penegasan ini disampaikan untuk merespons wacana yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR, dan Menteri […]

  • Polda Jabar Sumbangkan 77 Ekor Sapi Dan 35 Ekor Kambing Untuk Qurban

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 6 Juni 2025| Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyumbangkan hewan qurban sebanyak 77 ekor sapi dan 35 ekor kambing. Hewan-hewan qurban tersebut disalurkan ke berbagai wilayah hukum Polda Jabar, khususnya ke yayasan sosial, pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tukang ojeg, penyandang […]

  • Dugaan Penyimpangan Program RTLH Desa Pagintungan Menguat, Warga Minta Baznas Turun Audit Material Secara Terbuka

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 18 November 2025| Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menguat setelah sejumlah warga dan unsur kecamatan menemukan banyak ketidaksesuaian antara material yang diberikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Warga menilai bahwa distribusi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak transparan, bahkan […]

  • Kabiro Tegarnews Ucapkan Selamat dan Sukses, Atas Dilantiknya Kepala Desa (PAW) Tapos ll Tenjolaya Bogor

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 November 2025| Segenap jajaran dan tim redaksi media online tegarnews.co.id mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tapos ll Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat Bapak Nasrullah, masa bakti 2019-2027. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Bogor. Jln Raya Tegar Beriman Cibinong Bogor, Rabu (19/11). Dalam kesempatannya Asep […]

  • Satlantas Polrestabes Medan Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL 2025, Siap Tertibkan Truk Bermasalah

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Satlantas Polrestabes Medan
    • visibility 102
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan –17 Juni 2025 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mulai tancap gas dalam mendukung program nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) yang resmi disosialisasikan per 1 Juni 2025. Selama 30 hari ke depan, upaya ini akan menjadi titik krusial menuju Indonesia bebas kendaraan bertonase dan berdimensi ilegal. Kasatlantas […]

  • Imam Besar Masjidil Haram Pertama Asal Jakarta! Inilah Syekh Junaid Al-Batawi, Gurunya Segala Ulama Besar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 5 Maret 2026| Jauh sebelum gedung-gedung pencakar langit menghiasi Jakarta, seorang putra terbaik dari tanah Betawi telah menancapkan pengaruh intelektualnya di jantung kota suci Mekkah. Syekh Junaid Al-Batawi, ulama kelahiran Pekojan, Jakarta Barat, adalah sosok legendaris yang mengukir sejarah sebagai Imam Besar Masjidil Haram pada abad ke-19. Ia bukan sekadar Imam biasa; Ia […]

expand_less