Aliansi BMB Ketuk Pintu KPK, Dugaan Dosa Masa Lalu Aset Kota Bekasi “Hilang” Diminta Dibongkar
- account_circle Abdul Aziz
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Barisan Muda Bekasi (BMB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah dan kerja sama PT Migas Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jum’at (6/2/2026).
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap bertajuk “Jum’at Keramat: Menggugat Dosa Masa Lalu Bekasi.”
Laporan yang disampaikan ke KPK memuat dugaan ketidakterbukaan kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan pihak Foster Oil, dugaan penutupan transparansi pendapatan dan dugaan upaya penghilangan pendapatan PAD Kota bekasi oleh PT Migas Kota Bekasi, serta dugaan penjualan aset PDAM Cabang Bekasi Kota yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan BMB dalam mengawal aset dan uang rakyat agar tidak terus menjadi korban pembiaran.
BMB menilai bahwa di balik pesatnya pembangunan di Kota Bekasi, masih terdapat persoalan serius yang belum dituntaskan, khususnya terkait transparansi pengelolaan PT Migas Kota Bekasi serta dugaan hilangnya sejumlah aset daerah.
Dalam pernyataannya, BMB menuntut dibukanya secara menyeluruh kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi melalui PT Migas dengan pihak Foster Oil. Seluruh dokumen, mekanisme pengelolaan, hingga pembagian keuntungan dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas pengelolaan sumber daya daerah yang melibatkan badan usaha milik daerah.
“Kerja sama PT Migas dengan Foster Oil tidak boleh dikelola secara tertutup. Ini menyangkut sumber daya dan aset milik rakyat Bekasi. Tidak boleh ada satu pun aliran keuntungan yang disembunyikan,” tegas Juhartono.
“Hari ini kami datang ke KPK membawa data, dokumen, dan kegelisahan rakyat Bekasi. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai isu, tetapi diproses secara hukum hingga terang benderang,” ujar Juhartono usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, data BPKP Provinsi Jawa Barat tahun 2020 menjadi salah satu dasar penting yang mendorong BMB melaporkan persoalan tersebut ke KPK, mengingat adanya perbedaan antara laporan resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Selain PT Migas, BMB juga menyoroti dugaan penjualan aset PDAM Cabang Bekasi Kota. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa dan menindak pejabat maupun oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut BMB, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Mereka menegaskan tidak akan berhenti pada penyampaian pernyataan sikap semata.
“Jika laporan negara menyebut aset ada, tetapi di lapangan aset itu tidak ditemukan, maka ada dugaan kejahatan terhadap harta daerah. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
BMB juga menegaskan agar KPK tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur direksi, pejabat daerah, maupun pihak swasta yang terkait dalam kerja sama tersebut.
“Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jabatan, kekuasaan, dan relasi politik tidak boleh menjadi tameng hukum,” kata Juhartono.
Lebih lanjut, BMB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh KPK. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan temuan lanjutan jika ditemukan indikasi baru di kemudian hari.
“Pelaporan ini bukan akhir, melainkan awal. Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan agar kasus ini tidak dikubur oleh waktu,” pungkas Juhar.
Barisan Muda Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap berada di barisan rakyat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan demi menyelamatkan aset daerah Kota Bekasi.[]
- Penulis: Abdul Aziz
- Editor: Redaksi
- Sumber: Juhartono



Saat ini belum ada komentar