Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 181
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 31 Januari 2026| Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP).
Laporan tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap dan tercatat dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen SK pemberhentian dua guru, Fariyah Yuli Astuti, S.Pd., dan Suwarni, S.Pd., yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.

Perkara ini bermula dari beredarnya informasi di grup WhatsApp internal yayasan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terkait pemberhentian dua tenaga pendidik tersebut. Informasi itu dinilai janggal karena tidak pernah dibahas dalam rapat resmi yayasan. Saat dilakukan pengecekan ke kantor yayasan, ditemukan SK yang mencantumkan tanda tangan mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017.

Padahal secara legal formal, sejak 12 Mei 2017 jabatan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap dijabat oleh Bambang yang sudah habis masa kerjanya 2017, Rapat internal yayasan Akta 6 kemudian menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi dan tidak tercatat dalam administrasi lembaga. Dugaan pun mengarah pada adanya pembuatan dan/atau penggunaan dokumen tanpa kewenangan yang sah.

Secara hukum, dugaan tersebut dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Dua guru yang terdampak telah menerima surat panggilan dari Polresta Cilacap pada 27 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi telah berjalan, namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.

Albani Idris menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum, namun meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.

Ia berharap Polresta Cilacap segera memberikan kejelasan administrasi dan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rutan, usai sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditahan pada Kamis (12/3). Namun, tak sampai seminggu Yaqut dapat hadiah jadi tahanan rumah. “Senin […]

  • Banjir Bandang dan Longsor Terjang Lampung Barat, Polisi Evakuasi Warga Hingga Tengah Malam

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red/Naryoto
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Barat, 11 September 2025| Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Suoh sejak Rabu sore (10/9), memicu bencana banjir bandang dan longsor. Sungai Way Haru meluap membawa lumpur dan batang kayu besar, menghantam permukiman warga di Dusun Gunung Sari, Pekon Banding Agung. Dalam hitungan jam, lima rumah hanyut terbawa arus dan 80 rumah lainnya rusak parah. […]

  • Polisi Ringkus Orang Tua Anak Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 250
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 September 2025| Polisi menangkap orang tua anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses pencarian hingga penangkapan itu memakan waktu sekitar tiga bulan. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menyebut bocah MK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa dokumen pribadi yang jelas. […]

  • “Prabowo Peringatkan! Pejabat Jangan Lagi Beri Laporan Palsu!

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada para pejabat agar tidak lagi membuat laporan yang dimanipulasi atau sekadar menyenangkan atasan. Dalam acara Tasyakuran 1 Tahun Danantara di Jakarta, ia meminta seluruh laporan disampaikan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Prabowo mengaku masih kesulitan mendapatkan laporan yang benar-benar akurat dari jajarannya, sehingga […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 24 Maret 2026 | Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang […]

  • Reformasi Polri Dinilai Sinkron dengan Arah Kebijakan Prabowo–Gibran

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai memasuki fase pembenahan yang lebih sistematis. Pandangan tersebut disampaikan Egi Hendrawan, Koordinator Sahabat Presisi, yang menilai bahwa berbagai program reformasi internal Polri mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurut Egi, stabilitas keamanan nasional sepanjang 2025 menjadi salah satu indikator penting […]

expand_less