Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi Jawa Barat, 9 November 2025 (GMOCT)| Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi markas rahasia transaksi solar subsidi ilegal.

Pada Jumat (7/11/2025), sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi tertangkap basah saat memindahkan muatan ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.

Saat awak media melakukan penyergapan, sopir dari kedua mobil tersebut berusaha menghindar dan enggan memberikan keterangan.

Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. “Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung. Ciri mereka mirip orang timur pak. Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati, masih ada kaitan keluarga juga sama saya, cuman yang ngontraknya saya tidak tahu,” ujarnya.

Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, solar tersebut dibawa ke lokasi di Tegal Sarangan untuk kemudian disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.

Temuan ini akan segera dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

#noviralnojustice

#migas

#mafia

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Obat Golongan G Di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Dipertanyakan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 331
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Praktik penjualan bebas obat-obatan daftar G di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko obat diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, beroperasi tanpa hambatan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, termasuk informasi yang diperoleh […]

  • Lahir Sungsang, Purbaya Ubah Orang Yang Menolak Jadi Berharap

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Akhirnya kita punya tokoh populer dan pintar. Bukan gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan seorang menteri. Menteri bukan sembarangan menteri pula, melainkan Menteri Keuangan. Yakni Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri yang berkutat dengan uang masuk dan uang keluar. Hampir 4 ribu triliun APBN 2026 ada di kantongnya; bagaimana caranya membelanjakan agar sebesar-besarnya […]

  • Polres Bogor dan Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 1 Maret 2026| Polres Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (1/3/2026) dini hari di wilayah hukum Polres Bogor. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curhat,curas,curanmor) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Apel kesiapan KRYD dilaksanakan […]

  • Kepala Negara Berharap Belajar Mengajar Bagi Anak-Anak Dapat Segera Berjalan Normal Kembali

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 13 Desember 2025| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa pemerintah pusat telah bergerak cepat untuk mendukung percepatan pemulihan di Provinsi Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang. Kepada warga terdampak, Presiden Prabowo memastikan pemenuhan berbagai kebutuhan dasar masyarakat terus diupayakan oleh pemerintah. “Insyaallah bersama-sama kita akan memperbaiki keadaan ini. Pemerintah akan turun, akan membantu semuanya,” […]

  • Anggota Komisi A DPRD DKI Apresiasi Atas Kinerja Pemkot Jakbar dan Jajaran Dalam Menanggapi Aspirasi Warga

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty memberikan apresiasi kepada Pemkot Jakarta Barat, cepat tanggap dalam menanggapi aspirasi warganya, terutama soal penataan kawasan dengan mekakukan penopingan pohon angsana yang berada dijalur 20 , dan parkir liar di jalan Penyelesaian Tomang IV, Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Penataan kawasan […]

  • DKPP Periksa Ketua KPU Kota Bogor Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 Desember 2025| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU Kota Bogor dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 213-P/L-DKPP/X/2025. Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat, pada Kamis, 11 Desember 2025. DKPP menyebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fahrizal selaku pengadu serta Ketua KPU […]

expand_less