Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

  • account_circle Rld/Red
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 30

Tegarnews.co.id-Sukabumi, 18 Agustus 2025| Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Sukabumi, Kembali menuai sorotan. Di Jalan Raya Nagrak Cisarua, Kecamatan Ngarak misalnya, penjual obat ilegal berkedok konter pulsa dan layanan top up bernama Asia Cell bebas beroperasi.

HN (41) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengaku resah dengan praktik penjualan Tramadol dan Hexymer di konter pulsa Asia Cell. Ia pun meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat kepolisian segera bertindak karena menimbulkan dampak negatif apalagi mayoritas pembelinya merupakan anak di bawah umur.

” Polisi dan instansi terkait harus segera bertindak. Ini jelas meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi bangsa,” kata dia, Minggu 17 Agustus 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, kecurigaan warga berawal setelah melihat anak muda usia sekolah hilir mudik mendatangi Asia Cell. Setelah ditelusuri, ternyata di konter pulsa yang juga melayani Top Up dan tarik tunai itu menjual berbagai obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.

” Salah satu pembelinya, ternyata anak tetangga yang masih usia sekolah dan mengaku membeli obat keras jenis Tramadol,” imbuhnya.

Fenomena maraknya peredaran obat keras golongan G menuai sorotan pegiat anti narkotika, Iman Sukarya. Pria yang gencar mengkampanyekan bahaya laten obat keras hingga narkoba itu menilai maraknya toko penjual obat keras menunjukkan lemahnya pengawasan BPOM dan aparat kepolisian.

” Sistem pengawasan BPOM pada peredaran obat keras masih sangat lemah. Buktinya, di Jalan Nagrak penjual obat ilegal berkedok Asia Cell bebas beroperasi? Ini harus menjadi perhatian serius BPOM dan Polisi,” kata dia.

Ia juga memaparkan, berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku pengedar obat tanpa ijin bisa dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, kata dia lagi, pada pasal 197 disebutkan barang siapa yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

” Larangannya sudah jelas dan berlaku bagi siapapun. Artinya, tidak boleh ada pembiaran dari instansi-instansi terkait demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.[]

  • Penulis: Rld/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: AR Sogiri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Citeureup Monitoring Peternak Dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Puspasari

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Wujudkan ketahanan pangan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Puspasari Polsek Citeureup Polres Bogor Aiptu Beben Beni melaksanakan kegiatan monitoring terhadap para peternak binaan Pemerintah Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025).   Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari program Ketahanan Pangan Nasional yang digagas oleh pemerintah […]

  • Rangkaian Pelindo Day ke-4: Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 24
    • 0Komentar

        Tegar news. co. id | Belawan, 8 Juli 2025  Dalam semangat perayaan Pelindo Day ke-4, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan kembali menegaskan komitmennya pada pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui kegiatan ‘Pelindo Berbagi’. Aksi kemanusiaan ini diwujudkan dengan menyalurkan 500 paket bantuan sembako yang menjangkau lima panti asuhan di […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambang Warga Binaan Himbau Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar Bripka Eko Margiyanto telah melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini di wilkum Polsek Cijeruk. Hari kamis (08/05/2025). Kegiatan semacam ini juga termasuk salah satu sarana […]

  • Menko Polkam: Keselamatan Jiwa Pendaki Adalah Prioritas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, meminta agar jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini sebagai langkah untuk melakukan perbaikan di tengah rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani dalam beberapa minggu terakhir. “Hari ini Kemenko Polkam bersama Basarnas, […]

  • Proyek Pengecoran Jalan di Desa Sukakarsa Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengawasan Lemah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kendayakan RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat ini justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. Jumat. (04/07/2025) Dari pantauan langsung di lokasi, Senin (30/06/2025), terlihat bahwa pengecoran […]

  • Kapolsek Citeureup turun langsung Pengamanan Vihara untuk Ibadah Tri Suci Waisak 2569 BE/2025 M.

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Akp Ari Nugroho,  S.I.K, M.S.I beserta Anggota Piket Fungsi telah melaksanakan tugas Pelayanan Publik melalui kegiatan Mengamankan, Mengatur Arus Lalu Lintas disekitar Vihara Khanti Bhumi beralamat Kp. Hutan Tua RT.03/03, Kelurahan Karang Asem Barat Kec.Citeureup Guna terciptanya kelancaran ibadah Hari Tri Suci Waisak tahun 2569 BE/2025 M, bagi […]

expand_less