Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 580
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id—Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Juli 2025| Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan bagian dari Tim Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang beranggotakan pimpinan redaksi media online Bentengmerdeka dan Cctvnews.

J mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kunjungan wartawan dan mengakui penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Tegal. Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari team liputan khusus GMOCT melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

GMOCT berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kramat, menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Keengganan menindaklanjuti laporan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Kedekatan Dan Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Aiptu M. Samsul Huda melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dialogis di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (10/7). Kegiatan sambang tersebut dilakukan di Kampung Tegal Baru RT 01/03 Desa Cibeureum. Dalam pelaksanaannya, Aiptu Samsul Huda mengunjungi langsung warga binaannya […]

  • AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan] 21 Agustus 2025– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut. Keputusan ini sejalan dengan surat DPD AKPERSI Sumut Nomor 01/AKPERSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta berdasarkan status badan hukum dengan nomor […]

  • Camat Pebayuran Gelar MTQ ke-VII, Kafilah Desa Karangreja Siap Tunjukkan Prestasi Qur’ani

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi–Camat Pebayuran resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-VII Tingkat Kecamatan Tahun 2025 pada Kamis 10/07/2025. yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Pebayuran. Acara ini diikuti oleh seluruh desa Kecamatan Pebayuran, termasuk Desa Karangreja yang mengirimkan kafilah terbaiknya untuk berlaga di berbagai cabang lomba MTQ. MTQ tingkat kecamatan ini merupakan ajang […]

  • MAPANCAS Gelar Santunan 500 Anak Yatim, Wakil Wali Kota Bogor Turut Hadir

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 11 Maret 2026 I Organisasi Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus santunan kepada 500 anak yatim pada Selasa, 10 Maret 2026, di Kampung Baru RT 03 RW 06, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan tersebut dihadiri oleh para […]

  • Menko Polkam: Keselamatan Jiwa Pendaki Adalah Prioritas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, meminta agar jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini sebagai langkah untuk melakukan perbaikan di tengah rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani dalam beberapa minggu terakhir. “Hari ini Kemenko Polkam bersama Basarnas, […]

  • Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 16 Februari 2026 (GMOCT)| Sebuah papan tanda yang menunjukkan PT. Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo sebagai Supplier BBM Industri dan Agen Resmi PT. Pertamina Patra Niaga untuk BBM Bio Solar Industri telah ditemukan di lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transit BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Nomor penunjukan agen tersebut adalah […]

expand_less