Bahlil Pastikan Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tidak Naik
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan di awal tahun 2026
Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Januari 2026| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada awal tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan menyusul penetapan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Kementerian ESDM yang diputuskan tetap sama dengan tarif sebelumnya.
“Sampai dengan sekarang, harga listrik tidak naik sampai sekarang,” kata Bahlil usai mengikuti retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.
Pernyataan itu menegaskan sikap pemerintah dalam menjaga stabilitas harga listrik di awal tahun, di tengah berbagai tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga energi. Pemerintah memilih menahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang iklim ekonomi nasional.
Terkait kemungkinan pemberian diskon tarif listrik, Bahlil menyatakan hingga kini belum ada pembahasan di internal pemerintah.
“Belum ada pembahasan,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa skema subsidi listrik tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Pola subsidi masih tetap sama seperti yang selama ini diterapkan, baik dari sisi mekanisme maupun kebijakan harga.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola termasuk harga listrik tidak kita naikkan,” tegasnya.
Keputusan untuk menahan tarif listrik, kata Bahlil, diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik merupakan faktor penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi, melindungi masyarakat dari lonjakan biaya hidup, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan kebijakan ini, tarif listrik Januari 2026 tetap mengacu pada tarif Desember 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Seluruh variabel tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif listrik pada setiap periode penyesuaian.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga listrik nasional sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat memasuki awal tahun 2026.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red


Saat ini belum ada komentar