Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bank BRI Setengah Hati Melayani Nasabah Penerima Manfaat PIP. KIM dan JMPN Sorot Tajam Masalah Ini

Bank BRI Setengah Hati Melayani Nasabah Penerima Manfaat PIP. KIM dan JMPN Sorot Tajam Masalah Ini

  • account_circle Husen
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 186
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 Desember 2025– Seperti kita ketahui, PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa sekolah (SD hingga SMA/SMK), dengan tujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan, disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) berupa dana tunai untuk biaya personal siswa, bukan biaya sekolah. Dana bantuan PIP tahap akhir 2025 atau termin III (Oktober–Desember) telah dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan rampung pada akhir Desember 2025 melalui bank BRI.
Hampir Seluruh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI di wilayah Cikarang dipenuhi oleh Nasabah Pelanggan BRI penerima manfaat program PIP di Cikarang. Banyak Orang Tua Siswa yang mengantri sejak kemarin (23/12/2025) di wilayah Cikarang Utara dari pantauan tim awak media.

Rabu, 24 Desember 2025 disalah satu KCP Bank BRI yakni Bank BRI KCP SGC Cikarang terjadi pelayanan pelanggan yang sangat buruk. Hal ini dialami oleh Devied selaku Orang Tua Siswa/Murid penerima manfaat PIP dibulan Desember 2025. Devied dikabarkan oleh pihak sekolah anaknya tahun ini mendapat program PIP ketika mengambil raport anaknya kemarin (23/12/2025). Pihak sekolah memberikan surat pengantar (surat keterangan aktivasi) dan beberapa syarat guna kepentingan anak – anak Devied agar segera mendapat bantuan PIP di akhir Desember ini. Proses Mekanisme cara pembuatan rekening Bank BRI ditempuh oleh Devied secara normatif dan mengikuti alur SOP yang ada walau harus antri berjam-jam lamanya dan ada beberapa syarat yang kurang.

“ Alhamdulilah bang, dapat info dari sekolah kemarin pas saya ambil raport. Tahun ini 2 anak saya terpilih sebagai siswa yang mendapat bantuan program pemerintah (PIP). Yang kelas 1 dan yang kelas 4 bang, yang selama ini belum pernah mendapat sama sekali, bahkan pihak sekolah menekankan agar segera di urus saat itu atau maksimal besok, karena perbankan akan libur panjang menjelang Nataru. “ Ujar Devied kepada awak media.

“ Kemarin setelah ambil raport, saya mau langsung urus sesuai arahan pihak sekolah, akan tetapi kuota Bank BRI sudah penuh, makanya saya lanjut hari ini. Jam 07:00 Pagi saya antri di Bank BRI KCP Unit Pillar untuk membuka rekening baru anak – anak saya. Sempat ada kendala, karena saya tidak bawa KTP karena KTP Fisik saya hilang bersamaan dengan tas di minggu lalu. Akan tetapi ada arahan dari pihak bank, bahwasannya bisa menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai pengganti Kartu KTP tersebut, akhirnya saya ke Kantor Kecamatan Cikarang Utara, alhamdulillah jadi dalam durasi singkat hanya 15 Menit. “ Cerita Devied kepada awak media.

“ Setelah pembuatan rekening 2 anak saya tadi, teller bank bilang ke saya, pak dikarenakan kuota penarikan kami disini sudah full dan ada kendala cashier/teller bank hanya 1 loket yang aktif, silahkan bapak mencari Bank BRI yang kosong untuk pencairannya, jadi tidak bisa narik disini pak. Kata teller begitu bang. “ tambah Devied kepada awak media.

“ Akhirnya saya membawa anak – anak saya ke Bank BRI KCP SGC Cikarang bersama teman saya bang, saya minta di antar Allan (teman saya yang berprofesi sebagai Ojol). Sesampainya disana saya meminta Allan untuk menanyakan pihak Bank (Security), saya bilang ke allan, coba lan tolong tanyain, masih ada kuota pencairan ga disini?, lalu allan pun mewakili saya untuk menemui security tersebut, dan saya menjaga 2 anak saya di parkiran. Lalu allan pun melapor ke saya bang, bahwa masih bisa, dan lagi di cek 2 buku tahapan anak saya ke teller. Lalu saya menunggu bersama allan dan 2 anak saya di parkiran motor. Lalu allan masuk lagi bang, menemui security kembali, dan datang lagi ke saya, allan melapor lagi, kata pak satpam nanti balik lagi jam 1 siang, dan allan memberi informasi tambahan cuma 1 anak yang saldonya ada, yang 1 lagi tidak ada saldo silahkan konfirmasi ke pihak sekolah saja. Otomatis disini membuat saya bertanya – tanya dan penasaran bang, koq bisa begitu, karena di buku tahapan yang baru saja saya buat itu tertulis nominal Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Spontan saya pun bertanya ke allan, ente ga nanya lan ke tuh satpam, kan ini ada nominal tertulis, allan pun bilang sudah, tapi jawaban Security seperti itu. Makanya saya kesini lagi bang (BRI Unit Pillar) untuk mempertegas apakah benar saldo itu tidak ada, bahkan setelah dicek disini ada saldonya bang sesuai dengan nominal yang tertulis di buku tahapan, malah pihak bank disini bertanya kesaya, siapa pak yang bilang saldonya tidak ada?. “ ujar Devied menambahkan kronologi ceritanya kepada awak media di Bank BRI Unit Pillar.

Dengan bertemunya Devied dan awak media di BRI KCP Unit Pillar, akhirnya Devied beserta anak – anaknya dan driver ojol ditemani Awak Media tersebut berangkat kembali ke Bank BRI KCP SGC Cikarang guna melakukan konfirmasi. Bahkan pria berkacamata yang akrab disapa Devied itu menunjukan jati dirinya selaku bagian dari Insan Pers dan juga sebagai Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Bekasi saat masuk ke dalam Bank BRI KCP SGC Cikarang. Sampai disana Devied bertanya kepada seluruh personil yang bertugas, kepada siapa dia harus menghadap atas temuan pelayanan yang terkesan pembodohan dan kebohongan publik (Pelanggan dibuat bingung dengan 2 informasi yang tidak sinkron antara KCP yang satu dengan yang lainnya). Dan devied mendatangi salah satu meja dengan tulisan di mejanya sebagai Supervisor. Sampai disana pun Pihak Personil Bank tidak menunjukan sikap yang ramah dan sopan serta respon cepat(dengan alasan sibuk menangani banyak pelanggan) kepada Devied, hal ini tentunya semakin membuat geram pria berkacamata tersebut yang disaksikan langsung oleh awak media.

Menurut Devied selaku Ketua LSM KIM, Pihak Bank BRI KCP SGC Cikarang menerima keluhan pelanggan dengan tidak sesuai slogan Bank BRI “ Melayani Setulus Hati “. Tidak disediakannya ruang dan waktu khusus, ketika pelanggan datang untuk menyampaikan keluhannya. Bahkan pelanggan disuruh duduk dan menunggu dengan alasan masih melayani pelanggan lain (walaupun sesuai fakta dan realita, karena pada saat itu memang kondisi bank sedang ramai dipenuhi pelanggan penerima manfaat PIP). Pelayanan Bank BRI KCP SGC Cikarang dinilai seakan tidak punya SOP dalam penerimaan keluhan pelanggan. Bahkan selain tidak disediakan ruang dan waktu khusus untuk pelanggan mengutarakan keluhannya, malah pelanggan mendapat perbuatan yang kurang menyenangkan dari pelayanan itu sendiri, dengan berdalih atau membela diri dan terkesan menyudutkan serta menyalahkan Pelanggan Nasabah yang sedang menyampaikan keluhan bahkan ada tindakan yang sangat tidak ramah dari salah satu personil selain daripada supervisor dan security yang tidak diketahui nama dan jabatannya.

Kejadian ini pun turut menyita perhatian Raja Simatupang selaku Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara) yang mendengar cerita dari Ketua KIM selaku Mitra Kelembagaan JMPN itu sendiri.

“ Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja, walaupun sudah ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Bank, bahkan permintaan maaf. Namun hal ini harus dipublikasikan serta dilaporkan kepada instansi – instansi terkait agar dikemudian hari tidak terjadi hal serupa kepada nasabah – nasabah lainnya, baik di Bank BRI maupun di Bank manapun. Tegas Raja Simatupang kepada Awak Media.

“ Hak suara konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang atau jasa yang digunakan, serta hak untuk mendapatkan penyelesaian yang adil, advokasi, dan perlindungan dari praktik tidak jujur atau produk cacat, yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan transparansi dalam transaksi serta memastikan konsumen mendapatkan produk aman dan sesuai janji. Ini mencakup hak memilih, mendapat informasi benar, keamanan, dan ganti rugi jika tidak sesuai. Hak-hak Konsumen diatur Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat 1 Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji iklan, etiket, informasi, dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar “. Pungkas Raja Simatupang kepada Awak Media saat ditemui disekretariatan KIM Kab. Bekasi.

Dengan kejadian ini, KIM Kab. Bekasi dan juga JMPN (Mitra Kerja KIM Kab. Bekasi) akan melayangkan surat laporan resmi ke Bank BRI KC Cikarang dengan tembusan ke Bank BRI RO Jakarta 2, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan. Dan juga tembusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemilik program PIP Ini

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: JMPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Berhasil Bubarkan Bentrokan Antar Warga di Pasar Pondok Gede Bekasi

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 281
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 31 Agustus 2025| Kerusuhan terjadi di wilayah Pasar Pondok Gede Bekasi, warga saling serang ,(3125)  padaMinggu malam. Bermula terjadi bentrokan di kawasan tersebut adanya sekumpulan massa yang mencoba mendatangi Polsek Pondok Gede yang berlokasi di dekat pasar tersebut. Namun oleh salah seorang warga pasar yang tidak ingin adanya keributan diarea pasarnya diganggu. Diduga ada […]

  • Babak Baru Skandal India: DPR Akui ‘Kecolongan’, PT Agrinas Segera Diseret ke Meja Rapat

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Jakarta, 27 Februari 2026| Setelah sempat dibuat terperangah oleh deretan mobil India di Pelabuhan Tanjung Priok, Komisi VI DPR RI akhirnya mengambil langkah tegas. Pengakuan mengejutkan meluncur dari ruang-ruang fraksi: mereka merasa “kecolongan” ​Sebuah istilah yang jarang keluar dari mulut legislator, namun kali ini harus diakui sebagai fakta pahit di tengah rencana impor masif senilai […]

  • Kementrian ATR/ BPN Badan Pertanahan Sumatra Utara : Implementasi  Integrasi Data 

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 115
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  | Dalam rangka mendukung kebijakan satu data nasional dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kantir wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatra Utara menggelar rapat pilot Project integrasi data pertanahan kota Medan dan pemerintah kota Medan pada Rabu ( 18 / 06 / 2025 ) Pilot Project ini bertujuan untuk mengintegrasikan basis data pertahanan dengan […]

  • Deregulasi Perizinan Kementerian Investasi Dan Hilirisasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Agustus 2025| Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025. Rosan menjelaskan bahwa analisis menyeluruh terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan telah disampaikan kepada Kepala Negara. “Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, […]

  • Maroko Merayakan Kemenangan Sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025 dan Tuan Rumah yang Sukses

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta-Rabat, 21 Januari 2026| Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Allah membantunya, menyampaikan ucapan selamat yang tulus kepada tim nasional sepak bola Maroko setelah pencapaian luar biasa mereka sebagai runner-up di Piala Afrika 2025, yang diselenggarakan di Maroko. Pesan tersebut, yang disampaikan pada hari Senin, 19 Januari 2026, memuji para pemain, pelatih, staf teknis, tim […]

  • Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 25 April 2026 | Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan sewenang- wenang aparat terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi asal Riau. Pada Selasa malam, 21 April 2026, Jekson bersama 102 tahanan lainnya dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, meskipun […]

expand_less