Komdigi ‘Lumpuh’ Dihantam Judol, MataHukum: Saatnya Meutya Hafid Dicopot
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir, melayangkan kritik tajam dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Desakan ini menyusul terungkapnya markas judi online (judol) berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza dan rentetan kegagalan sistemik di internal kementerian.
Integritas Runtuh: Dari ‘Beking’ Internal hingga Kebocoran Data
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa Komdigi saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan akut. Menurutnya, skandal keterlibatan pegawai internal yang menjadi “penjaga” situs judi online di masa lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi Menkomdigi untuk melakukan pembersihan total (clean sweep), bukan justru membiarkan celah baru terbuka.
“Publik belum sembuh dari luka atas pengkhianatan oknum pegawai Komdigi yang membekingi judol. Sekarang, kita disuguhi kenyataan pahit: ratusan WNA bisa membangun markas judol di jantung ibu kota. Ini bukan sekadar kecolongan, ini adalah bukti sistem pengawasan digital kita lumpuh di bawah kepemimpinan Meutya Hafid, buktinya judol masih berkembang biak” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Mukhsin juga menyoroti kasus bocornya data pribadi pelamar PJLP Komdigi 2026 yang sempat terekspos ke publik. Ia menilai hal ini sebagai ironi tertinggi bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan data nasional.
“Bagaimana rakyat bisa percaya data mereka aman, jika data pelamar kerja di internal kementeriannya sendiri saja ‘telanjang’ di ruang publik? Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi gagal menjalankan mandat pasal 35 dan 39 UU PDP terkait kewajiban menjaga keamanan data,” lanjutnya.
Kegagalan Melindungi Publik
Lebih lanjut, Sekjen MataHukum memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar hukum kuat mengapa Meutya Hafid harus mundur:
Ketidakefektifan PP Pelindungan Anak: Implementasi regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital (PP Anak di Bawah Umur) dinilai hanya macan kertas. Konten negatif, judol, dan eksploitasi anak di bawah umur masih merajalela tanpa mitigasi teknologi yang konkret.
Ancaman Kedaulatan Digital: Pembiaran infrastruktur digital digunakan oleh sindikat asing (320 WNA) merupakan ancaman terhadap keamanan nasional sebagaimana diatur dalam semangat UU ITE.
Bahaya Laten: Indonesia Menuju “Narco-Digital State”
Mukhsin memperingatkan bahwa jika kepemimpinan Komdigi tidak segera diganti dengan sosok yang visioner dan tegas, Indonesia akan terjebak menjadi “surga” bagi kejahatan transnasional.
“Jika Menkomdigi hanya mampu memblokir domain, atau takedown video yang menyerang pemerintah tapi gagal memutus ‘jantung’ judi online, maka negara sebenarnya sedang kalah melawan bandar. Kita tidak butuh menteri yang pandai beretorika di media, kita butuh panglima siber yang mampu membersihkan ‘sampah’ di internalnya sendiri dan memproteksi kedaulatan data rakyat,” tukas Mukhsin.
Mundur atau Dicopot!
MataHukum secara resmi meminta Presiden untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan citra pemerintah di mata internasional.
“Demi hukum, demi perlindungan data rakyat, dan demi masa depan anak-anak kita dari jeratan judi online, kami mendesak Meutya Hafid untuk meletakkan jabatan. Jika tidak, Presiden harus mencopotnya sebelum kerusakan sistem digital kita menjadi permanen,” tutup Mukhsin Nasir.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment