Breaking News
light_mode
Beranda » Tokoh » Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Tegarnrws.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta (30/1).

Dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut, Samad menyoroti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran signifikan akibat hilangnya “taji” lembaga antirasuah tersebut pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Poin utamanya adalah mengembalikan marwah KPK.

Jika ingin melihat KPK kembali bertaji dan efektif memberantas koruptor, maka payung hukumnya harus dikembalikan ke UU yang lama,” ujar Samad usai pertemuan.

Poin Krusial Pelemahan KPK

Samad memaparkan kepada Presiden bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan lembaga tersebut secara sistematis.

Ia menguraikan beberapa indikator utama yang menempatkan KPK dalam posisi lemah (subordinat), antara lain:

Masuk Rumpun Eksekutif:

Perubahan status KPK menjadi lembaga yang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dinilai paling fatal. Hal ini menghilangkan sifat independent state auxiliary agency yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Samad menegaskan bahwa posisi ini bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mensyaratkan lembaga antikorupsi harus independen dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Alih Status Pegawai Menjadi ASN:

Peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menggerus independensi penyidik. Sebagai ASN, pegawai KPK kini tunduk pada birokrasi dan aturan kepegawaian negara, yang rentan terhadap intervensi atasan atau pejabat politik.

Birokrasi Penindakan yang Berbelit:

Adanya Dewan Pengawas (Dewas) dan mekanisme izin yang berlapis dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai memperlambat gerak penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.

Kewenangan SP3:

Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai membuka celah transaksional dalam penanganan kasus korupsi, sesuatu yang haram dilakukan pada era UU KPK yang lama.

“Independensi adalah nyawa dari lembaga antikorupsi. Tanpa itu, KPK hanya akan menjadi macan kertas,” tegas Samad.

Presiden Prabowo dilaporkan mendengarkan masukan tersebut dengan saksama dan mencatat poin-poin yang disampaikan oleh Samad serta tokoh lainnya. Pertemuan ini dinilai sebagai sinyal keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi penegakan hukum yang selama ini dikritik publik.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalulintas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kegiatan pengaturan Lalu Lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas sore hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas utamanya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, Rabu (14/5/2025). Anggota Lantas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar membantu masyarakat mengatur lalulintas dan ketika hendak menyebrang jalan, petugas […]

  • photo_camera 1

    Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Jelajahperkara
    • visibility 1.522
    • 0Komentar

    Tegarnews site-Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025| Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan. Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan […]

  • Kebakaran di Kanwil BPN Sumut, Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Normal 

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 Agustus 2025| Kebakaran yang terjadi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (4/9/2025) pagi. Meski sempat menimbulkan kepanikan, peristiwa itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun mengancam sistem data pertanahan. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Erni Hasibuan, menjelaskan kebakaran berasal dari salah satu ruangan […]

  • Bhabinkamtibmas Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Bripka Reza Rahmadani menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya. Pada Minggu (01/06/2025), Bripka Reza melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Reza Rahmadani tampak akrab dengan […]

  • Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 10 November 2025| Kantor Peeranahan Kota Medan mengadakan upacara di hari pahlawan , hal ini merupakan momentum penting bagi jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Dalam amanatnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai perjuangan para […]

expand_less