Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Tegarnrws.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta (30/1).
Dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut, Samad menyoroti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran signifikan akibat hilangnya “taji” lembaga antirasuah tersebut pasca-berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Poin utamanya adalah mengembalikan marwah KPK.
Jika ingin melihat KPK kembali bertaji dan efektif memberantas koruptor, maka payung hukumnya harus dikembalikan ke UU yang lama,” ujar Samad usai pertemuan.
Poin Krusial Pelemahan KPK
Samad memaparkan kepada Presiden bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan lembaga tersebut secara sistematis.
Ia menguraikan beberapa indikator utama yang menempatkan KPK dalam posisi lemah (subordinat), antara lain:
Masuk Rumpun Eksekutif:
Perubahan status KPK menjadi lembaga yang berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dinilai paling fatal. Hal ini menghilangkan sifat independent state auxiliary agency yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Samad menegaskan bahwa posisi ini bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mensyaratkan lembaga antikorupsi harus independen dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Alih Status Pegawai Menjadi ASN:
Peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menggerus independensi penyidik. Sebagai ASN, pegawai KPK kini tunduk pada birokrasi dan aturan kepegawaian negara, yang rentan terhadap intervensi atasan atau pejabat politik.
Birokrasi Penindakan yang Berbelit:
Adanya Dewan Pengawas (Dewas) dan mekanisme izin yang berlapis dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai memperlambat gerak penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.
Kewenangan SP3:
Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai membuka celah transaksional dalam penanganan kasus korupsi, sesuatu yang haram dilakukan pada era UU KPK yang lama.
“Independensi adalah nyawa dari lembaga antikorupsi. Tanpa itu, KPK hanya akan menjadi macan kertas,” tegas Samad.
Presiden Prabowo dilaporkan mendengarkan masukan tersebut dengan saksama dan mencatat poin-poin yang disampaikan oleh Samad serta tokoh lainnya. Pertemuan ini dinilai sebagai sinyal keterbukaan pemerintah terhadap evaluasi penegakan hukum yang selama ini dikritik publik.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar