Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 116
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madas Nusantara Luncurkan The Jakarta Watch, Bantu Pramono Awasi Abuse Of Power Jakarta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 13 Januari 2026| Ormas Masyarakat Madura Asli atau Madas Nusantara luncurkan lembaga pengawasan The Jakarta Watch (JW) yang fokus membantu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan. Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH saat diwawancara awak media mengatakan, The Jakarta […]

  • Ramadhan Penuh Berkah, Macan Kumbang dan PP Pebayuran Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis

    • calendar_month 1 hour ago
    • account_circle Husen
    • visibility 8
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Padepokan Macan Kumbang bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Pebayuran membagikan takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Pulopanjang–Telukhaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Minggu (8/3)2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Sarip Pamungkas, CH. CHT selaku […]

  • Kapolsek Dramaga Laksanakan Jum’at Curhat Dengarkan Keluh Kesah Aspirasi Warga Terkait Harkamtibmas Yang Terjadi Diwilayah Dramaga

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, di mana Kapolsek Dramaga mendengar berbagai keluh kesah warga masyarakat secara langsung melalui Program Jum’at Curhat di Mako Polsek Dramaga. Jumat (09/05/2025) Kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” tersebut untuk mendengarkan berbagai macam keluhan, aspirasi dan masukan dari warga yang mana menyampaikan informasi terkait masalah pelayanan Kepolisian maupun seputaran tugas-tugas […]

  • Dipimpin Langsung Kasi Intel Baru, Kejari Lampung Tengah dan Pasewaran Berhasil Tangkap DPO

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-LAMTENG| Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, pada Minggu (4/5-2025) sekira Pk. 19.30 WIB, berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono, buronan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan sebagai teller di unit cabang BRI Bandar Jaya. Endang Pristiwati, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun. Terpidana itu diamankan tanpa perlawanan, […]

  • PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 18 Februari 2026| Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang menggelar kegiatan berbagi daging Meugang. Acara berlangsung penuh kebersamaan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini tidak sekadar pembagian daging, melainkan juga […]

  • Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 26 Februari 2026| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sanad keilmuan sebagai fondasi berpikir sekaligus etika kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan publik. Hal itu ia sampaikan kepada alumni Universitas Indonesia (UI) dan jemaah yang mengikuti Kajian Tarawih di Masjid Ukhuwah Islamiyah, UI, Depok pada Senin (23/02/2026). “Ilmu itu […]

expand_less