Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 83

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua DPR RI, Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro di sela kunjungan kerjanya di Tokyo. Puan meminta dukungan Jepang dalam bidang transisi energi hijau di Indonesia. Diketahui, pertemuan keduanya digelar sebelum acara peresmian Patung Presiden RI Pertama Sukarno di KBRI Tokyo hari ini. Fukushiro datang sebagai tamu undangan dalam acara peresmian. […]

  • Di Temukan Kembali Kantor Desa, Korupsi Waktu di Saat Jam Kerja

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 16 Oktober 2025| Kantor Desa yang seharusnya dapat lebih mudah mengakses pelayanan , informasi publik serta mendapatkan fasilitas yang di butuhkan masyarakat setempat kini di buat resah dengan tutupnya kantor Desa tersebut di saat jam kerja atau di jam operasional. Terlihat jelas saat awak media sedang melaksanakan sosial countrol ke Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, […]

  • Ribuan Batang Kayu Ilegal Asal Sumatera Barat Disita di Pelabuhan Gresik

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id– Jakarta, 7 Desember 2025| Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dikirim melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Gresik. Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah Direktur Utama PT BRN serta IM (29) yang bertugas […]

  • Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Dan Babinsa Beri Imbauan Langsung Ke Warga

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Aiptu N. Tri Handoko bersama Babinsa Koramil 0621/22 Peltu Ari Arinto melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin dalam membangun […]

  • Hadirkan Solusi Nyata Melalui Jum’at Curhat, Sampaikan Aspirasi Warga

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Agustus 2025| Polres Bogor kembali menggelar program Jumat Curhat sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan aspirasi secara langsung kepada pihak kepolisian, Jum’at (15/8/2025). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Gunung Sindur, Desa Pabuaran, yang dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian dan perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, warga mengeluhkan dua permasalahan utama, […]

  • Jalin Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Cegah Tawuran Dan Gengster

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus dilakukan oleh jajaran Polsek Parung Polres Bogor. Pada Sabtu (5 Juli 2025), Bhabinkamtibmas Desa Binaan Polsek Parung Aipda Asep M. melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke kantor desa serta warga masyarakat di wilayah hukum Desa binaannya. Kegiatan sambang yang dilakukan ini bertujuan untuk menjalin kedekatan […]

expand_less