Bikin Heboh! Naik Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Rp 1 Rupiah Mulai 17 dan 19 September 2025
- account_circle M.Ifsudar/M.Imron
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 128
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 September 2025| Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, naik transportasi umum di Jakarta tidak bikin mengocek kantong, cukup hanya Rp 1 rupiah mulai pada tanggal 17 September dan 19 September 2025. Ini berlaku untuk Transjakarta MRT hingga LRT Jakarta.
Berikut informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta;
ADVERTISEMENT
Periode Promo
Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta berlaku selama tanggal 17 September dan 19 September 2025 pada waktu:
-17 September 2025: Pukul
00.00 – 23.59 WIB
-19 September 2025: Pukul
00.00 – 23.59 WIB
Syarat dan Ketentuan
Berikut ketentuan penerapan tarif Rp 1 untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta di tanggal 17 September dan 19 September 2025.
ADVERTISEMENT
Tarif Transportasi Publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan “Transjakarta (BRT, non BRT, Non BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta & MRT Jakarta.
Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta & MRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp 1.
Metode pembayaran bisa denga menggunakan:
– KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA- Flazz. Bank BNI – Tap Cash, Bank BRI – Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard).
– Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Layanan Mikrotrans. Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp O tetap berlaku sesuai tarif awal.
15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT
Berikut golongan yang bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
-Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:
*Pegawai Negeri Sipil Pemprov
DKI Jakarta dan pensiunan
Tenaga Kontrak yang bekerja
di Pemprov DKI
*Pemilik Kartu Jakarta Pintar
(KJP). Karyawan Swasta
tertentu/Pekerja (Gaji sesuai
UMP melalui Bank DKI)
*Penghuni Rumah Susun
Sederhana Sewa
*Tim Penggerak
Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga.
-Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
-Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
*Penyandang disabilitas
*Anggota Veteran Republik
Indonesia
*Penerima Raskin (pemilik *Kartu Keluarga Sejahtera)
*Penduduk pemilik KTP *Kepulauan Seribu
*Pengurus masjid (marbot)
*Pendidik dan tenaga *Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD)
*Larva monitor
*Anggota TNI/Polri.
- Penulis: M.Ifsudar/M.Imron
- Editor: Redaksi
- Sumber: Sanim



Saat ini belum ada komentar