Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 10 Mei 2025| (GMOCT), Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, telah memicu reaksi keras. Pemberitaan tersebut, yang dimuat oleh puluhan media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 24 April dan 29 April 2025, mengungkap dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan tersebut. Namun, pasca pemberitaan tersebut, muncul ancaman terhadap salah satu narasumber dan awak media GMOCT.

Iwang, warga Desa Curug, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang terkonfirmasi ada tulisan a n “Al Hasbi” pada Kamis 8 Mei 2025. Pesan tersebut bernada ancaman: “Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih…”. Iwang menanggapi dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: “Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya”.

Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews dan anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai “abal-abal” melalui pesan WhatsApp.

Situasi semakin rumit dengan informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan bahwa pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut akan ikut melaporkan.
Namun Junjung Simanjuntak S.H., M.H., siap mendampingi awak media apabila memang ada panggilan dari kepolisian.

Menanggapi hal ini, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa hak jawab, bukan kriminalisasi dan intimidasi, merupakan mekanisme yang tepat jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyatakan bahwa solidaritas GMOCT akan menghadapi ancaman tersebut.

Sementara itu Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio mengatakan bahwa GMOCT akan berkoordinasi dengan Divisi Hukumnya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Bambang LA Hutapea S.H., dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Office mengatakan “Hal tersebut dapat dipidana atas pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Dan pengancaman di Media Sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Perayaaan HUT RI Ke-80, 31 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Agustus 2025| Sejumlah ruas jalan di Jakarta ditutup saat malam Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025). Sebanyak 31 ruas jalan di Jakarta ditutup sementara mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. “Untuk menunjang kegiatan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas bersifat situasional,” kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Pos Kamling Desa Gadog Untuk Tingkatkan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 261
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 September 2025|Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP Sirait, melaksanakan kegiatan sambang ke pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (13/9). Kegiatan sambang pos kamling ini menjadi salah satu agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya […]

  • Fenomena Ledakan Mahasiswa PTN: Prof Didik Rachbini Peringatkan Penurunan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyampaikan kritik mendalam terkait arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta. Dalam paparannya, beliau menyoroti adanya pergeseran fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama yang berstatus Berbadan Hukum (PTNBH), yang kini dinilai […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ciampea Bersama Pemdes Kontrol Program Ketahanan Pangan Budidaya Lele Bioflok

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah, sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah desa terus diperkuat. Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa Koramil 2114 Ciampea, Serda Nanang Fahroji, dan Kepala Desa Cihideung Udik, H. Denny, melaksanakan pengecekan kolam bioflok budidaya ikan lele di Perumahan TDP 3 RT 002/015, Desa Cihideung Udik, […]

  • Sinergitas TNI-Polri Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor BRIPKA Dodi Wansyah bersama Babinsa Koramil Parung Serda Setiadi melakukan kegiatan sambang ke desa binaan pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di salah satu wilayah desa binaan Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ini […]

  • Modernisasi Layanan Pertanahan, Warga Kota Medan di Himbau Gunakan Sertipikat Elektronik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menghimbau seluruh masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya modernisasi administrasi pertanahan agar lebih aman, tertib, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Program sertipikat elektronik merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kemudahan dan […]

expand_less