Breaking News
light_mode
Home » POLRI » Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 14 Des 2025
  • visibility 65
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara.

Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol tersebut tidak dapat serta-merta divonis bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebaliknya, Perpol ini justru merupakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjaga legal certainty (kepastian hukum).

*Putusan MK: Kewajiban Menciptakan Pagar Hukum*

Egi menjelaskan bahwa esensi Putusan MK adalah menghilangkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang dinilai mengaburkan norma dan membuka ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni tanpa kejelasan hukum.

“MK menciptakan kekosongan norma di tingkat undang- undang yang harus diisi. Jika Kapolri tidak mengeluarkan Perpol, maka penugasan yang bersifat esensial seperti di BNN atau KPK akan berjalan tanpa legal framework yang jelas pasca-putusan. Perpol 10/2025 adalah langkah administrative necessity yang sah,” ujar Egi.

Menurutnya, Perpol ini berfungsi sebagai regulasi transisi yang mendefinisikan secara limitatif 17 lembaga yang penugasannya memiliki sangkut paut fungsional (functional nexus) dengan tugas kepolisian, yang notabene tidak dilarang oleh Putusan MK.

*Sikap Kritis Positif: Mencegah Vacuum of Power*

Egi Hendrawan menekankan bahwa pandangan yang menuding Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK lebih merupakan sudut pandang politis yang mengabaikan urgensi administratif.

“saya melihat Perpol ini lahir dari kewajiban konstitusional untuk tidak membiarkan terjadinya vacuum of power dalam penegakan hukum dan keamanan negara. Kapolri telah bertindak cepat, terukur, dan transparan dalam memagari penugasan anggota agar tetap relevan dengan core business kepolisian, sesuai dengan spirit Putusan MK,” papar Egi.

Ia menambahkan, mekanisme internal Polri yang mengatur penugasan melalui mutasi khusus merupakan bukti bahwa institusi berupaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota yang bertugas di luar struktur organisasi. Meski demikian, kritik mengenai perlunya revisi Undang-Undang Polri secara menyeluruh tetap harus dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah.

“Perpol ini adalah jembatan hukum sementara yang memastikan pelayanan negara tidak terganggu. Ia sah secara hukum hingga terdapat undang-undang yang mengatur pada tingkat yang lebih tinggi,” tutup Egi Hendrawan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciawi Dan Muspika Hadiri Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan Di Sungai Cibalok

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Muspika Ciawi bersama masyarakat Desa Pandansari menggelar kegiatan Proyek Sosial Penaburan 100.000 benih ikan di Sungai Cibalok, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini digagas oleh Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M., dan disponsori oleh Wali […]

  • Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya. Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi […]

  • Geger! Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal,

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dunia olahraga menembak Indonesia diguncang! Seorang pejabat tinggi organisasi resmi, Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, terciduk terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Yang membuat geger, sebagian besar amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama ini menjadi […]

  • Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kalimantan Barat, 9 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan. Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, (8/8). Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan bahwa, manajemen lintas sektoral di […]

  • 11 Orang Meninggal Dunia, 10 Selamat dan 4 Orang Belum Ditemukan di Dalam Lubang PT Antam Pongkor.

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nanggung, 23 Januari 2026| Sejumlah gurandil yang menjadi korban asap beracun tambang emas PT Antam Pongkor belum berhasil dievakuasi. Tim SAR Gabungan PT Antam Pongkor belum berhasil mendeteksi keberadaan para gurandil tersebut. Sulitnya medan dan asap yang masih tinggi kadar CO-nya. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Setiawan mengakui ada 11 Korban meninggal dunia dalam kasus […]

  • SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Kepada Yth. 1. Presiden Republik Indonesia 2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi                Manusia (Komnas HAM) 3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)                                    Republik Indonesia 4. Ketua Komisi Kejaksaan […]

expand_less