Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5

Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak dan multitafsir. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ungkap Abdul, Sabtu (6/9).
Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Hal tersebut menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.
Namun, realisasi di lapangan sering berbanding terbalik. Abdul bahkan menyayangkan, justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.
“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang jadi ironis,” tegasnya.
Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih jelas dan detail.
“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.
Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya, adalah; agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.
Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah sosial kontrol.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: JurnalLugas
Saat ini belum ada komentar