Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 149
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak dan multitafsir. Sehingga, sering menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ungkap Abdul, Sabtu (6/9).

Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Hal tersebut menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.

Namun, realisasi di lapangan sering berbanding terbalik. Abdul bahkan menyayangkan, justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang jadi ironis,” tegasnya.

Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir yang lebih jelas dan detail.

“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.

Dalam petitumnya, IWAKUM meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya, adalah; agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah sosial kontrol.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Gencarkan Sambang, Ajak Warga Desa Cibuntu Waspadai Modus Kejahatan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cibuntu Wetan RT 01 RW 04, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (10/7). Kegiatan sambang ini merupakan bentuk kedekatan dan pendekatan humanis Polri kepada […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan sambang tersebut menyasar warga di […]

  • GMOCT Berduka Atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025|Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional […]

  • Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Agustus 2025| Pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut bahwa “jika ada yang menginginkan DPR dibubarkan, adalah tolol-tololnya orang” menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, dengan tegas menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut. Menurutnya, pernyataan itu bukan […]

  • Program Rutin Kerja Bakti Ormas LMPI MAC Ciawi “Makin Kompak dan Konsisten”

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle N'"cek/Asep
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 16 November 2025| Warga Masyarakat Desa Banjarwaru bersama Laskar Merah Putih Indonesia kembali menunjukkan semangat gotong royong dengan giat kerja bakti di lingkungan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan dan memperindah lingkungan Desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan. Program kerja bakti di Minggu ke 3 di Desa Banjarwaru Ciawi […]

  • Diduga Bandar Miras Masih Bebas Beroperasi Usai Dirazia, Warga Ciomas Geram! “Tegakkan Perda, Jangan Setengah Hati”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Kabupaten Bogor, 1 Desember 2025| Penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciomas patut dipertanyakan. Setelah Polsek Ciomas dan Satpol PP Kecamatan Ciomas melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 30 November 2025 pukul 21.30 WIB, dan mengamankan sejumlah botol miras dari kios yang dikenal dengan sebutan “Jamu Aqila”, publik sempat menaruh harapan bahwa praktik […]

expand_less