Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id- Medan ,6 februari 2026 | Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM ( Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Utara Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diduga pemilik gudang ini berinisial Ucok bebas beroprasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) , terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.

Saat awak media mempertanyakan ke masyarakat sekitar yang berinisial (D) umur sekitar 50 tahuan ia mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi walau terkadang pernah buka tutup” Ya pak gudang minyak itu sudah lama pak beroprasi di seruwei ini, y pernah tutup tapi gak lama buka kembali ” Ujarnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.

Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.

Hal ini seperti tertera di UUD
Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM:
Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).

Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GPL! Langsung Ditangkap Dan Dibungkus Walaupun Mereka Berakasi Dan Berpencar Di Seluruh Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle M.Imron / Irvan
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi| Ungkap Kasus Curat Ranmor, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Lima Terduga Pelaku Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu, […]

  • Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.cp.id-Kabupaten Semarang, Jawa Tengah| (GMOCT) Jum’at 13 Juni 2025 – Viralitas pemberitaan mengenai limbah PT Sido Muncul telah memicu investigasi mendalam oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Tim yang dipimpin Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) mengunjungi PT Hanla, pengelola pabrik laundry yang […]

  • Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku Dan Tujuh Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (26/5/2025) sore di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, petugas mengamankan dua orang pelaku dan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kejadian pencurian […]

  • Tabrak Lari! Menimpa Istri Anak dan Cucu Kaperwil Jateng, Detik Peristiwa

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang Jawa Tengah 12 November 2025| Nasib nahas menimpa Maftuhah (45 tahun), Khoiril Qomariah (25 tahun), dan cucu mereka, Syifa Nur Laila, bayi berumur 0,1 tahun, saat mengendarai sepeda motor. Mereka adalah istri, anak, dan cucu dari Mujiharto, seorang Kaperwil Jawa Tengah, dari Media Online Detik Peristiwa yang berdomisili di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten […]

  • Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 1 Februari 2026| Penangkapan aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing di Riau pada 14 Oktober 2025 menimbulkan gelombang protes dari masyarakat sipil, pengamat hukum, dan pegiat hak asasi manusia. Kasus tuduhan pemerasan terhadap perusahaan besar, PT. Ciliandra Perkasa yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group, sarat dengan kejanggalan dan indikasi kuat adanya penjebakan (entrapment). Lebih […]

  • Ki Jaga Kali Apresiasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Atas Dukungan Program P3A di Bekasi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 September 2025 – Tokoh masyarakat Bekasi, Samanhudi yang dikenal dengan sapaan Ki Jaga Kali, memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, karena telah mendorong aspirasi program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di bawah binaan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). Program ini berhasil terlaksana di 53 […]

expand_less