Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 76
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Medan ,6 februari 2026 | Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM ( Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Utara Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diduga pemilik gudang ini berinisial Ucok bebas beroprasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) , terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.

Saat awak media mempertanyakan ke masyarakat sekitar yang berinisial (D) umur sekitar 50 tahuan ia mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi walau terkadang pernah buka tutup” Ya pak gudang minyak itu sudah lama pak beroprasi di seruwei ini, y pernah tutup tapi gak lama buka kembali ” Ujarnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.

Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.

Hal ini seperti tertera di UUD. Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM: Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).

Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Desakan Usut Dugaan Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Alumni dan Siswa Ancam Gelar Aksi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 24 September 2025 (GMOCT)| Polemik serius mencuat di lingkungan SMK Pasundan 2 Bandung setelah muncul dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum guru di sekolah tersebut. Isu ini ramai diperbincangkan melalui media sosial, di mana sejumlah akun menuliskan kesaksian bahwa kasus dugaan pelecehan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan diduga terjadi berulang kali di setiap angkatan. Informasi […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) 6 Oktober 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, […]

  • Ridwan Arifin Serap 80 Usulan Warga Pebayuran di Reses I Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 245
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 6 September 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin, SH, menggelar kegiatan Reses I Tahun 2025 di Kampung Pulopipisan RT 001/RW 006, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, pada Sabtu (6/9/2025). Acara reses berlangsung hangat dan penuh partisipasi masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Pebayuran Aiptu […]

  • Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Ironi Kasusnya Tidak Pernah Selesai Hingga Kini

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Desember 2025| Marsinah. Dia hanya seorang buruh di pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh. Pendidikannya setingkat SMA. Marsinah lahir pada 10 April, 1969 di Nganjuk Jawa Timur. Kalau ia masih hidup, sekarang umurnya 56 tahun. Dia tidak memiliki beaya untuk sekolah. Ia pun dibesarkan oleh neneknya sekalipun dia memiliki ayah […]

  • Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar. Dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Penjaga Parkir Camping Ground Bukit Cita Cita

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga Desa binaannya pada Minggu (01/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cisuren RT. 04/04 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ini, dilakukan Bripka Edy Syahputra dengan menyambangi penjaga […]

expand_less