{'id': 115235, 'code': 'FNetvOSh Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum - tegarnews.co.id
Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

  • account_circle Darmayanti Yanti
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Medan ,6 februari 2026 |Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM ( Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Utara Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diduga pemilik gudang ini berinisial Ucok bebas beroprasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) , terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.

Saat awak media mempertanyakan ke masyarakat sekitar yang berinisial (D) umur sekitar 50 tahuan ia mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi walau terkadang pernah buka tutup” Ya pak gudang minyak itu sudah lama pak beroprasi di seruwei ini, y pernah tutup tapi gak lama buka kembali ” Ujarnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.

Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.

Hal ini seperti tertera di UUD
Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM:
Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).

Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat

  • Author: Darmayanti Yanti

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-Polri Bersama Warga Desa Cigombong, Cegah Gangguan Kamtibmas dan TPPO

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Muhamad Yani, bersama Babinsa Sertu M. Yusuf melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/07/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana petugas mendatangi langsung warga di lingkungan permukiman. […]

  • Poros Alternatif Pastikan Prabowo Subianto Tepati Amanah Rakyat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 18 Agustus 2025| Jelang Peringatan HUT RI ke 80 Tahun, aktivis dan para Jenderal Purnawirawan TNI yang tergabung dalam Poros Alternatif telah sukses menggelar Sarasehan Nasional. Acara yang menjadi titik balik Indonesia kedepan ini dilaksanakan di aula Mayjen TNI Purnawirawan Tatang Zaenudin, jalan bukit pasir 49, Cijantung Kelapa dua Cimanggis Depok, pada Sabtu (16/8/2025). […]

  • Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnes.co.id-Pulau Burung, 21 Juli 2025| Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group. Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. […]

  • Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 4 Desember 2025| Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan yayasan terkait pemberhentian dua guru kepada Polresta Cilacap. Laporan dibuat pada Jumat (17/10) pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap. Kasus ini mencuat setelah pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui […]

  • Apel Gabungan KRYD “Libas Pekat” Dilokasi Penginapan Jaga Kondusifitas Harkamtibmas Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam Melaksanakan Kegiatan Apel Gabungan KRYD Di Halaman Mako Polsek Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Sabtu malam 26 Juli 2025 mulai pukul 21.00 WIB sampai Minggu dini hari. (27/7/2025) Dengan dilaksanakan nya operasi Gabyngan KRYD kali ini di ikuti Forkompicam Kecamatan Dramaga dan […]

  • Pelindon Regional 1 Dan Pelindo  Gruob Wilayah Medan Dan  Sekitarnya Menyerahkan  Bakti  Sosial Paskah Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 173
    • 0Comment

      tegarnews.co.id  Medan, 14 Mei 2025 – Dalam semangat merayakan Hari Raya Paskah 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 dan Pelindo Group wilayah Medan dan sekitarnya yang diwakili oleh Persekutuan Bahtera Kasih Pelindo Group Wilayah Regional 1 Medan dan Sekitarnya menggelar kegiatan bakti sosial di dua lokasi yaitu Gereja Penyebaran Injil Jemaat Shaloom di […]

expand_less