Diduga Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Pengurus Lampung Tengah Jadi Tersangka
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- visibility 109

Tegarnews.co.id-Lampung Tengah, 31 Juli 2025| Dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Penetapan ini melibatkan DW, Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, Bendahara KONI. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,14 miliar.
Hasil Penyidikan Intensif Sejak 2024. Tim penyidik Kejari mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2024. Proses tersebut akhirnya mengarah pada penetapan status tersangka terhadap dua pejabat KONI. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor olah raga daerah.
“Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Nujati Agung
Saat ini belum ada komentar