Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

  • account_circle M. Ifsudar
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 92

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut.

Hal ini tentu melanggar UU
Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan sampah plastik, dan di peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan perusahaan ini wajib memiliki surat izin usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan.

“Pada tanggal 24 Mai 2025 kami selaku warga masyarakat sekaligus sebagai control sosial dan juga wartawan media online mencoba menginvestigasi bersama rekan tim. Bagaimana perusahaan tersebut melakukan proses mengelola sampah dan lainnya, dan kami menanyakan kepada pihak Perusahaan atau pemilik usaha tersebut mengenai surat-surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” ujar M.Ifsudar.

Pemilik usaha yang berinisial RM Ketika kami bersma tim mengkonfirmasi untuk menanyakan kelengkapan surat, RM dari pihak perusahaan tersebut mengatakan, “perusahaan tersebut hanya memiliki surat CV dan IMB saja.” kata nya.

Dimana surat CV adalah surat izin mendirikan perusahaan IMB adalah surat izin membuka usaha. Tim kami secara terang-terangan bertanya kemana limbah perusahaan ini dibuang? pengusaha tersebut mengatakan memiliki kubangan untuk limbah.

Ketika tim kami lebih jauh lagi mencari titik pembuangan limbah tersebut , dan ternyata pemilik usaha tersebut mengatakan bahwasanya ia berkata bahwa air limbah tersebut ditampung/ diendapkan di penampungan yang sudah di siapkan,” terangnya.

Lebih lanjut saat kami berbicara kepada pemilik usaha tersebut ia menyatakan dan mengakui bersalah karena adanya ketidak terbukaan terhadap tim kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sosial control. Ternyata setelah ditelaah surat tersebut ada beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran

  1. Perizinan berusaha berbasis resiko, ternyata tidak di perpanjang oleh pemilik usaha tersebut (alias izinnya mati).
  2. Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Derektorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024 (ternyata belum di perpanjang).

Setelah di usut kembali ternyata ada salah satu pihak yang mengurus surat tersebut adalah mantan RT setempat bukan pemilik usaha tersebut,” tutup M.Ifsudar. (27/5/2025).

  • Penulis: M. Ifsudar
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: M. Ifsudar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang RPH Ayam Potong Di Kp.Gaga Semanan Jakbar, Diduga Tanpa PBG

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Sebuah bangunan gudang tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, luput dari pengawasan Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota (CITATA). Informasi yang di menyebutkan, bahwa bangunan gudang yang sedang di bangun untuk usaha pemotongan ayam sebagai pemilik bangunan bernama Abas , yang di duga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA HERA SUTARYA bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung SERTU ALBAR KENE menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Rabu (07/05/2025).- Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan.- Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang.- […]

  • Dokter Hussam Abu Safiya Disiksa Saat Ditahan oleh Militer Israel Sejak Desember 2024

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Kondisi Hussam Abu Safiya, dokter anak sekaligus direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara, dilaporkan semakin memburuk setelah berbulan-bulan ditahan oleh militer Israel di sel bawah tanah yang gelap dan lembap. Menurut pengacaranya, Ghaida Qasem, dr Abu Safiya mengalami penyiksaan fisik, kekurangan makanan, dan tidak mendapat perawatan medis meski memiliki riwayat gangguan jantung. […]

  • Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 11 Agustus 2025| Polres Bogor menggelar kegiatan pengecekan Alat Khusus (Alsus) dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Jl. Tegar Beriman, Cibinong, dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. Pengecekan ini turut dihadiri Wakapolres Bogor KOMPOL Rizka […]

  • Berlangsung Haru,Polsek Serang Baru Gelar Lepas Sambut

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi]– Polsek Serang Baru menggelar acara Lepas Sambut Pejabat Utama di Mapolsek Serang Baru pada Jum’at, 9 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, beserta anggota Polsek Serang Baru.Jum’at (09/05/2025) Dalam acara ini, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Pejabat baru yang dilantik adalah […]

  • Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Sebut Zulhas Biang Kerok Sengsaranya Petani Singkong Lampung, Ancam “Duduki” Kantor PAN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Bidang Antara Lembaga Lampung, Ahmad Refai, Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025. “Zulhas […]

expand_less