Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

  • account_circle M. Ifsudar
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut.

Hal ini tentu melanggar UU
Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan sampah plastik, dan di peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan perusahaan ini wajib memiliki surat izin usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan.

“Pada tanggal 24 Mai 2025 kami selaku warga masyarakat sekaligus sebagai control sosial dan juga wartawan media online mencoba menginvestigasi bersama rekan tim. Bagaimana perusahaan tersebut melakukan proses mengelola sampah dan lainnya, dan kami menanyakan kepada pihak Perusahaan atau pemilik usaha tersebut mengenai surat-surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” ujar M.Ifsudar.

Pemilik usaha yang berinisial RM Ketika kami bersma tim mengkonfirmasi untuk menanyakan kelengkapan surat, RM dari pihak perusahaan tersebut mengatakan, “perusahaan tersebut hanya memiliki surat CV dan IMB saja.” kata nya.

Dimana surat CV adalah surat izin mendirikan perusahaan IMB adalah surat izin membuka usaha. Tim kami secara terang-terangan bertanya kemana limbah perusahaan ini dibuang? pengusaha tersebut mengatakan memiliki kubangan untuk limbah.

Ketika tim kami lebih jauh lagi mencari titik pembuangan limbah tersebut , dan ternyata pemilik usaha tersebut mengatakan bahwasanya ia berkata bahwa air limbah tersebut ditampung/ diendapkan di penampungan yang sudah di siapkan,” terangnya.

Lebih lanjut saat kami berbicara kepada pemilik usaha tersebut ia menyatakan dan mengakui bersalah karena adanya ketidak terbukaan terhadap tim kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sosial control. Ternyata setelah ditelaah surat tersebut ada beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran

  1. Perizinan berusaha berbasis resiko, ternyata tidak di perpanjang oleh pemilik usaha tersebut (alias izinnya mati).
  2. Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Derektorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024 (ternyata belum di perpanjang).

Setelah di usut kembali ternyata ada salah satu pihak yang mengurus surat tersebut adalah mantan RT setempat bukan pemilik usaha tersebut,” tutup M.Ifsudar. (27/5/2025).

  • Penulis: M. Ifsudar
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: M. Ifsudar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghebohkan! Rhoma Irama Diduga Terlibat Dalam Kasus Penyerangan yang Dilakukan Anggota PWI-LS di Pemalang

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Juli 2025| Beredar pembahasan di grup whatapps diduga penyanyi Rhoma Irama mendalangi kasus kekerasan saat acara Tabligh Akbar yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (HBS) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (23/07/2025). Menurut info yang beredar, penyanyi kondang tersebut diduga membayar para anggota PWI-LS (Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah) untuk melakukan penyerangan ke rombongan Habib […]

  • Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 9 Desember 2025| Dalam semangat menjaga transparansi dan mewujudkan budaya kerja bersih, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Melalui pesan “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi serta mendorong seluruh insan kepelabuhanan untuk […]

  • Pemerintah Desa Ciherang Gelar Musrembang, Anggaran Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id.Bogor, 27 September 2025| Pemerintahan Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat menggelar musyawarah rencana pembangunan Desa (MusrenbangDes), membahas anggaran tahun 2026 bertempat di aula Kantor Desa Ciherang, (26/9). Acara dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Muspika Kecamatan Dramaga dan Kapolsek Dramaga. Dalam musyawarah tersebut menjabarkan bahwa pagu indikatif dana Desa adalah Rp 1.652.916.000,-, lalu […]

  • Pencemaran Lingkungan di Nyomplok Jadi Sorotan! PT SRM Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi?

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nyopok Serang-Banten,14 Agustus 2025| Koordinator Paguyuban Serang Bersatu, Ahmad. Menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri. Kronologi Kejadian Tahun 2025 Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang […]

  • Jum’at Berkah bentuk kepedulian Kantor Pertanahan Kota Medan

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai kebersamaan di lingkungan kerja. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggunya dan bertujuan untuk menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada pelaksanaan Jum”at Berkah minggu ini, kegiatan dikoordinasikan oleh Ibu […]

  • Pembiaran Koperasi Ilegal di Nagan Raya: Nyawa Pekerja Jadi Taruhan, Oknum Pejabat Diduga Terlibat

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh, 25 Juli 2025| (GMOCT)- Kabupaten Nagan Raya kembali dihadapkan pada skandal serius yang mengguncang kepercayaan publik. Dugaan pembiaran operasional koperasi ilegal di bawah naungan PT. Surya Panen Subur, yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Disprindakop, kini menjadi sorotan tajam. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) […]

expand_less