Breaking News
light_mode
Home » Opini » Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

  • account_circle Dr. Bachtiar
  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 144
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 05 Mai 2025| Penetapan empat oknum hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit adalah alarm keras bagi dunia peradilan Indonesia.

Perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, tetapi juga meruntuhkan marwah kekuasaan kehakiman sebagai cabang kekuasaan negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.

Dalam kerangka konstitusi, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi, independensi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa pengawasan. Justru karena peran vital hakim dalam menentukan nasib hukum seseorang atau badan hukum, pengawasan terhadap etika, perilaku, dan independensi mereka harus dilakukan secara ketat, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Jika integritas hakim ternoda oleh praktik suap, maka yang rusak bukan hanya perkara yang mereka tangani, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan.

Putusan lepas (vrijspraak) dalam kasus korupsi bukan hal yang dilarang secara hukum, namun ketika muncul dalam situasi yang tidak transparan dan disertai indikasi suap, maka perlu diwaspadai sebagai bentuk rekayasa hukum. Kita tidak boleh membiarkan hukum dijadikan komoditas.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan elit penegak hukum dan pengacara dalam jejaring korup yang terstruktur. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dan mengirimkan pesan negatif bahwa keadilan bisa dinegosiasikan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya sistem pengawasan yang ada saat ini. Komisi Yudisial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan etik hakim masih terbatas kewenangannya, sementara Mahkamah Agung terlalu tertutup dalam hal akuntabilitas internal.

Hal ini terungkap misalnya dalam riset dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang mencatat bahwa salah satu problem utama peradilan di Indonesia adalah lemahnya kontrol terhadap integritas hakim yang cenderung tertutup dan bersifat korporatis.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) dalam laporannya menempatkan sektor peradilan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik yang stagnan akibat rendahnya transparansi dan akuntabilitas internal.

Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik untuk mempercepat reformasi sistemik dalam tubuh lembaga peradilan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat peran Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal, mendorong transparansi proses persidangan dan publikasi putusan, serta membangun sistem digital yang mampu merekam dan melacak jejak proses peradilan secara akuntabel.

Mahkamah Agung pun dituntut lebih terbuka dalam proses promosi dan rotasi hakim, serta menyaring calon-calon hakim agung dan tinggi dengan parameter etik yang ketat, bukan hanya administratif.

Selain itu, pembenahan perlu dilakukan sejak tahap pendidikan dan pembinaan hakim. Kelembagaan peradilan tidak bisa hanya dibangun dengan prosedur formal, tetapi juga melalui budaya etik yang ditanamkan secara berkelanjutan. Hakim harus sadar bahwa mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penjaga moral publik.

Karena itu, pembenahan sistem pengawasan kekuasaan kehakiman harus menjadi agenda prioritas, tidak hanya untuk menyelamatkan wajah peradilan, tetapi juga untuk mengukuhkan kembali kewibawaan hakim dan meneguhkan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

Dengan membenahi sistem pengawasan hakim dan menegakkan prinsip due process of law secara adil, Indonesia dapat menjaga kewibawaan peradilan dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum tidak boleh berada di menara gading; ia harus hadir sebagai kekuatan moral dan sosial yang nyata di tengah masyarakat”. Hanya dengan begitu demokrasi konstitusional yang kita cita-citakan dapat tumbuh kokoh di atas fondasi keadilan dan integritas.

Pada sisi lain, peristiwa ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan keberpihakan mereka pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Jika berhasil diungkap secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung bisa kembali pulih di tengah situasi politik yang kian rumit.

Publik menaruh harapan besar pada kemandirian, integritas, dan keadilan sistem hukum. Kita tidak boleh membiarkan lembaga peradilan jatuh ke dalam lubang korupsi dan kooptasi kekuasaan. Jika lembaga peradilan tercemar, maka satu-satunya benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan menjadi rapuh. Reformasi peradilan harus terus digelorakan, agar keadilan benar-benar menjadi fondasi tegaknya negara hukum yang bermartabat.

Oleh : Dr. Bachtiar
Pengajar HTN-HAN Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Author: Dr. Bachtiar
  • Editor: Heriyanto
  • Source: Dr. Bachtiar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 641
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul […]

  • Gandeng PKK, PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI Donor Darah Komunitas Perempuan Terbanyak di DKI

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 29 Desember 2025| Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) kategori anggota komunitas perempuan terbanyak melalui aksi donor darah serentak. Total ada 1.200 pendonor yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta Pencapaian ini diraih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 […]

  • Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 174
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Semarang, 12 November 2025 (GMOCT)| Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama  (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz. Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun […]

  • Kapolri Minta Investor Tidak Usah Ragu Menanamkan Modal, Pastikan Premanisme Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Syarif H / M. Ifsudar
    • visibility 367
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) meminta agar investor tidak usah ragu menanamkan modalnya di Indonesia menyusul maraknya aksi premanisme yang terjadi. “Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja, urusan keamanan, biar kami yang akan menangani,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat malam (09/05/2025). Kapolri mengatakan sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Sebagai bentuk […]

  • Skandal Pengangkatan Pegawai BLUD RSUD Cabang Bungin Penuh Misteri dan Kobohongan Publik

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 16 Agustus 2025 Pernyataan pihak Direktur RSUD Cabangbungin, sebelum nya terkait dugaan pengangkatan pegawai honorer ilegal, memicu reaksi tegas dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Dalam wawancara dengan salah satu media online pada Minggu (3/8/2025),pihak kuasa dari Direktur RSUD cabang bungin menegaskan bahwa seluruh […]

  • Pemkot Sosialisasi Bahaya Bullying, Narkoba Dan Tawuran Di SMK Budi Murni Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 516
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 Agustus 2025| Dalam upaya mencetak generasi muda Kota Jakarta Timur yang tangguh bebas dari narkoba dan perilaku perundungan (bullying) dan tawuran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar road show sosialisasi bahaya bullying tawuran dan narkoba ke seluruh sekolah, salah satunya ke SMK Budi Murni 1-3. Sosialisasi yang menyasar seluruh pelajar SMK Budi Murni […]

expand_less