Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

  • account_circle M. Ifsudar
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 213
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut.

Hal ini tentu melanggar UU
Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan sampah plastik, dan di peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan perusahaan ini wajib memiliki surat izin usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan.

“Pada tanggal 24 Mai 2025 kami selaku warga masyarakat sekaligus sebagai control sosial dan juga wartawan media online mencoba menginvestigasi bersama rekan tim. Bagaimana perusahaan tersebut melakukan proses mengelola sampah dan lainnya, dan kami menanyakan kepada pihak Perusahaan atau pemilik usaha tersebut mengenai surat-surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” ujar M.Ifsudar.

Pemilik usaha yang berinisial RM Ketika kami bersma tim mengkonfirmasi untuk menanyakan kelengkapan surat, RM dari pihak perusahaan tersebut mengatakan, “perusahaan tersebut hanya memiliki surat CV dan IMB saja.” kata nya.

Dimana surat CV adalah surat izin mendirikan perusahaan IMB adalah surat izin membuka usaha. Tim kami secara terang-terangan bertanya kemana limbah perusahaan ini dibuang? pengusaha tersebut mengatakan memiliki kubangan untuk limbah.

Ketika tim kami lebih jauh lagi mencari titik pembuangan limbah tersebut , dan ternyata pemilik usaha tersebut mengatakan bahwasanya ia berkata bahwa air limbah tersebut ditampung/ diendapkan di penampungan yang sudah di siapkan,” terangnya.

Lebih lanjut saat kami berbicara kepada pemilik usaha tersebut ia menyatakan dan mengakui bersalah karena adanya ketidak terbukaan terhadap tim kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sosial control. Ternyata setelah ditelaah surat tersebut ada beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran

  1. Perizinan berusaha berbasis resiko, ternyata tidak di perpanjang oleh pemilik usaha tersebut (alias izinnya mati).
  2. Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Derektorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024 (ternyata belum di perpanjang).

Setelah di usut kembali ternyata ada salah satu pihak yang mengurus surat tersebut adalah mantan RT setempat bukan pemilik usaha tersebut,” tutup M.Ifsudar. (27/5/2025).

  • Author: M. Ifsudar
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Source: M. Ifsudar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di NTT

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ende, 2 Oktober 2025| Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Julianti Sigit Prabowo, melaksanakan rangkaian kegiatan Bhayangkari Peduli di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, (1/10). Kegiatan ini meliputi penyaluran bantuan sosial, bakti kesehatan, serta bakti religi yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Ende Utara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum Bhayangkari didampingi […]

  • Komdigi Investigasi Isu Kebocoran Data Instagram, Meta Beri Penjelasan Resmi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta […]

  • Usai Dilantik, Bupati-Wabup Pasaman, Gelar Rakor Dan Rapat Konsolidasi Dengan Stake Holder

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman| Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Pasaman H. Parulian Dalimunthe menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan rapat konsolidasi perdana dengan seluruh stake holder di  Pasaman, pada Senin (2/6/2025). Ini merupakan kegiatan perdana duet pemimpin baru Pasaman itu menyusul setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Jumat pekan lalu. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciadeg, Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Eko Bambang S., melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Minggu (29/06/2025). Kegiatan sambang ini merupakan upaya rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Cijeruk sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas […]

  • Rumah Penerima Bansos di Kota Bogor Bakal Dipasang Stiker, Komisi IV: Biar Tepat Sasaran!

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 17 Januari 2026| Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan stiker penanda yang ditempel di rumah masing-masing. Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah, saat rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi IV […]

  • Sinergitas TNI dan Polri Polsek Rumpin Melalui Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa, Sambang Warga Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Aiptu Ateng Nasuta bersama Babinsa Sertu Sugeng Riyadi, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Senin (19/05/2025) Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kades Mekarsari Bapak Hendrik, Sambang Warga desa Mekarsari dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan. Kapolres Bogor […]

expand_less