Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

  • account_circle M. Ifsudar
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut.

Hal ini tentu melanggar UU
Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan sampah plastik, dan di peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Dan perusahaan ini wajib memiliki surat izin usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan.

“Pada tanggal 24 Mai 2025 kami selaku warga masyarakat sekaligus sebagai control sosial dan juga wartawan media online mencoba menginvestigasi bersama rekan tim. Bagaimana perusahaan tersebut melakukan proses mengelola sampah dan lainnya, dan kami menanyakan kepada pihak Perusahaan atau pemilik usaha tersebut mengenai surat-surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” ujar M.Ifsudar.

Pemilik usaha yang berinisial RM Ketika kami bersma tim mengkonfirmasi untuk menanyakan kelengkapan surat, RM dari pihak perusahaan tersebut mengatakan, “perusahaan tersebut hanya memiliki surat CV dan IMB saja.” kata nya.

Dimana surat CV adalah surat izin mendirikan perusahaan IMB adalah surat izin membuka usaha. Tim kami secara terang-terangan bertanya kemana limbah perusahaan ini dibuang? pengusaha tersebut mengatakan memiliki kubangan untuk limbah.

Ketika tim kami lebih jauh lagi mencari titik pembuangan limbah tersebut , dan ternyata pemilik usaha tersebut mengatakan bahwasanya ia berkata bahwa air limbah tersebut ditampung/ diendapkan di penampungan yang sudah di siapkan,” terangnya.

Lebih lanjut saat kami berbicara kepada pemilik usaha tersebut ia menyatakan dan mengakui bersalah karena adanya ketidak terbukaan terhadap tim kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sosial control. Ternyata setelah ditelaah surat tersebut ada beberapa kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran

  1. Perizinan berusaha berbasis resiko, ternyata tidak di perpanjang oleh pemilik usaha tersebut (alias izinnya mati).
  2. Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Derektorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Surat tersebut di terbitkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2024 (ternyata belum di perpanjang).

Setelah di usut kembali ternyata ada salah satu pihak yang mengurus surat tersebut adalah mantan RT setempat bukan pemilik usaha tersebut,” tutup M.Ifsudar. (27/5/2025).

  • Penulis: M. Ifsudar
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: M. Ifsudar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sukamahi Bersinergi Membantu Warga Pelebaran Jalan Umum

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bentuk kepedulian dan sinergitas antara Polri dan TNI dalam membantu masyarakat kembali ditunjukkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi, Bripka Tri Sutrisno, bersama Babinsa Desa Sukamahi, Kopka Asep Sudarsono. Keduanya membantu warga dalam kegiatan pelebaran jalan umum yang berlokasi di Kampung Belendung Pojok RT 003 RW 004, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Cisaru Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

  • Cs-137 Tercemar di Kawasan Industri Cikande, Ekspor Nasional Terancam Dibekukan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 3 Oktober 2025| Krisis cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, kian menjadi skandal nasional sekaligus internasional. Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande Industrial Estate. Gugatan pidana dan perdata dilayangkan setelah Satgas menemukan 10 titik area dengan paparan radiasi. Dua titik […]

  • Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan. Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena […]

  • Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah Diabaikan, Kuasa Hukum KORPRI Dan PGRI Kabupaten Kuningan Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat 11 Juli 2025| (GMOCT)-Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah, yang membatasi jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa, menuai kontroversi. Kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait ketidakpatuhan sejumlah SMA Negeri di Bandung […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

expand_less