Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

  • account_circle M.Ifsudar/Tim
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 46

Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C.

Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras tersebut dan beroperasi dengan bebas,” katanya. Apalagi tidak terlalu jauh dari toko tersebut, di seberang jalan berdiri Masjid Nurul Huda yang sangat dikenal sebagai masjid berjarah, dan sudah berdiri sejak tahun 1882. “Menurut saya ini sudah saya anggap sebagai bentuk pelecehan.”ujar F kepada awak media. (6/6).

Mendapatkan aduan dari warga awak media mencoba untuk menggali infomasi lebih lanjut, dan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pada pemilik toko kelontong tersebut.

Benar saja jika toko tersebut menjual berbagai jenis dan merek minuman keras. Bahkan ditemukan jenis minum keras yang tidak menggunakan cukai alias minuman oplosan.

Saat di konfirmasi pihak toko tersebut tidak dapat menunjukan legalitas atau izin edar untuk menjual minuman keras tersebut?

Dalam peraturan perizinan
pasal 24 jelas menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, maupun berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan berupa usaha perdagangan termasuk penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin.

Dalam hal ini surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB).

Saat kami menanyakan langsung kepada penjaga toko tersebut bahwanya toko miras yang ia jaga baru beroperasi selama satu seminggu,” ujar penjaga toko yang enggan menyebut namanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik toko tersebut adalah seorang oknum anggota aktif dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Pertanyaan nya, apakah seseorang anggota aktif dan berseragam, kemudian dengan mudah mendapat kartu sakti dan boleh melanggar peraturan.?.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi, hak jawab dari pihak pemilik toko.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Laksanakan Ops Premanisme/Pungli Diwilayah Hukum Polsek Dramaga, Beri Himbauan Serta Pembinaan Dalam Menjaga Kondusifitas Cegah Tindakan Kriminalitas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kamis 15 Mei 2025. Jam 10.00 Wib,S/d Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H bersama Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel dan Koramil (Danpos) telah melaksanakan kegiatan Ops Premanisme/Pungli di Wilayah Hukum Polsek Dramaga Dalam Rangka Menjaga Keamanan dam ketertiban masyarakat Kapolsek Dramaga memberikan arahan kamtibmas dan edukasi tentang Pelayanan Polri Untuk Masyarakat. Sesuai arahan […]

  • UKM Binaan Pelindo Regional 1 Ikuti Program Short Course Basic Garmen

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id  – Medan | 20 Mei 2025. Untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan, khususnya di bidang fashion, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberikan kesempatan kepada 18 (delapan belas) UKM binaan yang berasal dari kantor pusat, Regional 1, 2 dan 3 untuk mengikuti Program Short Course Basic Garmen Production bersama LaSalle […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Jagabaya Polsek Parung Panjang Brigadir Indra Muhamad Zaelani berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Jagabaya Kec. Parungpanjang Kab. Bogor. Senin (09/6/2025) Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H. di wilayah desa binaan untuk […]

  • Kegaduhan Masalah Ijazah Akan Lebih Bijak Dilakukan Dengan Cara Islah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-Banten| Alangkah indahnya kalau masalah ijazah asli atau palsu yang menjadi pergunjingan umum dan menteror hampir seluruh jenis dan model media sosial berbasis internet yang terus berlarut-larut tidak berujung, dapat segera dilakukan Islah untuk saling memaafkan hingga tak perlu sampai ke meja pengadilan. Karena melalui islah — keikhlasan untuk meminta maaf dan memberi maaf — […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait, melakukan kegiatan sambang di Pos Satkamling wilayah Kampung Rawa RT 002/003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,(3/6/). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung. […]

expand_less