Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Tembilahan, 8 Januari 2026| Di tengah gencarnya negara menggelontorkan gaji dan tunjangan fantastis bagi hakim hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan, kepercayaan publik terhadap wajah keadilan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), justru terasa gelap. Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI (PP Nomor 42 Tahun 2025), tunjangan hakim berada di level tertinggi dalam struktur penggajian Aparatur Sipil Negara.

Untuk jabatan tertentu, tunjangan hakim tercatat mencapai Rp110,5 juta per bulan, dengan usia pensiun hingga 67 tahun. Angka ini menempatkan hakim sebagai profesi dengan penghargaan finansial paling tinggi di jajaran birokrasi negara.

Namun, besarnya penghargaan itu berbanding terbalik dengan persepsi publik tentang kinerja hakim di negara ini, khususnya di Inhil. Sejumlah putusan dan proses hukum dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Publik mempertanyakan: apakah tunjangan besar benar-benar melahirkan keberanian moral, atau justru memperlebar jarak antara palu hakim dan nurani rakyat?

Tingginya tunjangan hakim sejatinya adalah investasi moral. Negara ingin memastikan hakim berdiri tegak, berani, dan tidak tergoda oleh suap atau tekanan politik. Dengan tunjangan selangit, diharapkan hakim mampu menjaga integritas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta melindungi kepentingan rakyat kecil.

Namun di Indragiri Hilir, investasi itu justru memantik pertanyaan publik. Sejumlah perkara yang pernah dipublikasikan media memperlihatkan putusan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Memori kolektif warga merekam kasus-kasus konkret yang menimbulkan luka keadilan, antara lain dicatatkan bertikut ini.

1. Korupsi BPR Gemilang Inhil (2022–2024)

Kasus korupsi BPR Gemilang menjadi contoh paling menonjol. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, meski perkara tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah dan menjadi perhatian luas publik.

Putusan ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan media. Keraguan publik akhirnya menemukan pembenaran ketika pada 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Fakta ini meninggalkan luka kepercayaan: jika MA bisa melihat kesalahan, mengapa pengadilan di bawahnya gagal?

2. Korupsi Dana Desa (2021–2023)

Sejumlah perkara korupsi dana desa di Inhil yang menyeret kepala desa dan perangkat desa juga menuai sorotan. Vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan warga.

Media lokal mencatat bagaimana pembangunan desa terhenti, hak masyarakat terampas, namun hukuman yang dijatuhkan tidak memberi efek jera. Publik pun bertanya: di mana keberpihakan hukum ketika korban sesungguhnya adalah warga desa sendiri?

3. Sengketa Lahan Masyarakat vs Korporasi (2019–2024)

Dalam sengketa lahan, masyarakat kecil yang telah mengelola tanah turun-temurun kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan pengadilan dinilai lebih mengutamakan dokumen administratif dibanding fakta penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan oleh warga.

Kasus-kasus ini, yang berulang kali diberitakan media, memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih ramah kepada pemilik modal dibanding rakyat kecil.

Ketika hakim menerima tunjangan puluhan juta rupiah per bulan, publik berharap ada keberanian ekstra dalam melindungi yang lemah. Namun rangkaian perkara di atas justru melahirkan kesan sebaliknya: hukum terasa kaku ke atas, tetapi berat ke bawah.

Tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang juga adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menilai besarnya tunjangan hakim seharusnya sejalan dengan keberanian moral dan keberpihakan terhadap keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan administratif.

“Tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim bukan untuk membeli kepatuhan pada prosedur kaku, tetapi untuk memastikan hakim punya keberanian moral berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat. Jika rakyat kecil terus kalah dan keadilan hanya ramah kepada pemilik modal, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya putusannya, tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurutnya, ketika Mahkamah Agung mampu membatalkan putusan keliru di tingkat bawah, itu menandakan adanya persoalan serius pada sensitivitas keadilan di daerah. “Hakim di daerah harus sadar, palu yang mereka ketuk bukan hanya memutus perkara, tapi menentukan hidup, masa depan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Jika keadilan terus melukai rasa keadilan masyarakat, maka tunjangan setinggi langit pun kehilangan makna etiknya,” tambahnya.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kritik publik terhadap putusan hakim bukan bentuk pelecehan lembaga peradilan, melainkan alarm demokrasi yang sah. “Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Justru berbahaya bila hakim anti-kritik, karena di situlah keadilan berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan jauh dari nurani rakyat,” pungkasnya.

Publik hari ini tidak sedang menyerang pribadi hakim, melainkan menagih makna dari tunjangan besar yang diberikan negara. Tunjangan itu bukan hadiah, melainkan amanah moral. Hakim dituntut untuk menjadikan keadilan sebagai pedoman, bukan sekadar prosedur.

Jika keadilan terus dirasakan jauh dari rakyat kecil, maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah tunjangan tinggi benar-benar melahirkan keberpihakan, atau justru memperlebar jurang antara palu hakim dan rasa keadilan masyarakat?

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: RLM/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Tawuran Dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Parung Gencarkan Penyuluhan Di Desa Binaan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aipda Asep M., melaksanakan kegiatan anjangsana dan silaturahmi kepada pemerintah desa dan warga binaan di wilayah Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, (11/07). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas […]

  • JANGKAR Desak Evaluasi Total Pasar TU, Soroti Pengangkatan Pegawai Bermasalah

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnwws.co.id-Kota Bogor, 28 November 2025| Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) kembali menggelar aksi tegas di depan Balai Kota Bogor untuk menyoroti carut-marut pengelolaan Pasar TU dan kinerja PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ). Mereka menilai penataan pasar semakin memburuk dan membutuhkan langkah korektif segera dari Pemerintah Kota Bogor. Dalam aksi tersebut, JANGKAR tidak hanya menuntut evaluasi terhadap […]

  • Rencana Pembangunan 2027 Dibahas, Warga Pebayuran Ingatkan Bahaya Tanggul Citarum

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Februari 2026| Camat Pebayuran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, serta dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Hadir dalam forum itu antara lain Sekretaris Camat Pebayuran Joko Santoso, […]

  • Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang 17 September 2025| Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: “Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?” Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, […]

  • Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. […]

expand_less