Breaking News
light_mode
Home » Opini » Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 330
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tembilahan, 8 Januari 2026| Di tengah gencarnya negara menggelontorkan gaji dan tunjangan fantastis bagi hakim hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan, kepercayaan publik terhadap wajah keadilan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), justru terasa gelap. Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI (PP Nomor 42 Tahun 2025), tunjangan hakim berada di level tertinggi dalam struktur penggajian Aparatur Sipil Negara.

Untuk jabatan tertentu, tunjangan hakim tercatat mencapai Rp110,5 juta per bulan, dengan usia pensiun hingga 67 tahun. Angka ini menempatkan hakim sebagai profesi dengan penghargaan finansial paling tinggi di jajaran birokrasi negara.

Namun, besarnya penghargaan itu berbanding terbalik dengan persepsi publik tentang kinerja hakim di negara ini, khususnya di Inhil. Sejumlah putusan dan proses hukum dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Publik mempertanyakan: apakah tunjangan besar benar-benar melahirkan keberanian moral, atau justru memperlebar jarak antara palu hakim dan nurani rakyat?

Tingginya tunjangan hakim sejatinya adalah investasi moral. Negara ingin memastikan hakim berdiri tegak, berani, dan tidak tergoda oleh suap atau tekanan politik. Dengan tunjangan selangit, diharapkan hakim mampu menjaga integritas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta melindungi kepentingan rakyat kecil.

Namun di Indragiri Hilir, investasi itu justru memantik pertanyaan publik. Sejumlah perkara yang pernah dipublikasikan media memperlihatkan putusan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Memori kolektif warga merekam kasus-kasus konkret yang menimbulkan luka keadilan, antara lain dicatatkan bertikut ini.

1. Korupsi BPR Gemilang Inhil (2022–2024)

Kasus korupsi BPR Gemilang menjadi contoh paling menonjol. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, meski perkara tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah dan menjadi perhatian luas publik.

Putusan ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan media. Keraguan publik akhirnya menemukan pembenaran ketika pada 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Fakta ini meninggalkan luka kepercayaan: jika MA bisa melihat kesalahan, mengapa pengadilan di bawahnya gagal?

2. Korupsi Dana Desa (2021–2023)

Sejumlah perkara korupsi dana desa di Inhil yang menyeret kepala desa dan perangkat desa juga menuai sorotan. Vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan warga.

Media lokal mencatat bagaimana pembangunan desa terhenti, hak masyarakat terampas, namun hukuman yang dijatuhkan tidak memberi efek jera. Publik pun bertanya: di mana keberpihakan hukum ketika korban sesungguhnya adalah warga desa sendiri?

3. Sengketa Lahan Masyarakat vs Korporasi (2019–2024)

Dalam sengketa lahan, masyarakat kecil yang telah mengelola tanah turun-temurun kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan pengadilan dinilai lebih mengutamakan dokumen administratif dibanding fakta penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan oleh warga.

Kasus-kasus ini, yang berulang kali diberitakan media, memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih ramah kepada pemilik modal dibanding rakyat kecil.

Ketika hakim menerima tunjangan puluhan juta rupiah per bulan, publik berharap ada keberanian ekstra dalam melindungi yang lemah. Namun rangkaian perkara di atas justru melahirkan kesan sebaliknya: hukum terasa kaku ke atas, tetapi berat ke bawah.

Tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang juga adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menilai besarnya tunjangan hakim seharusnya sejalan dengan keberanian moral dan keberpihakan terhadap keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan administratif.

“Tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim bukan untuk membeli kepatuhan pada prosedur kaku, tetapi untuk memastikan hakim punya keberanian moral berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat. Jika rakyat kecil terus kalah dan keadilan hanya ramah kepada pemilik modal, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya putusannya, tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurutnya, ketika Mahkamah Agung mampu membatalkan putusan keliru di tingkat bawah, itu menandakan adanya persoalan serius pada sensitivitas keadilan di daerah. “Hakim di daerah harus sadar, palu yang mereka ketuk bukan hanya memutus perkara, tapi menentukan hidup, masa depan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Jika keadilan terus melukai rasa keadilan masyarakat, maka tunjangan setinggi langit pun kehilangan makna etiknya,” tambahnya.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kritik publik terhadap putusan hakim bukan bentuk pelecehan lembaga peradilan, melainkan alarm demokrasi yang sah. “Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Justru berbahaya bila hakim anti-kritik, karena di situlah keadilan berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan jauh dari nurani rakyat,” pungkasnya.

Publik hari ini tidak sedang menyerang pribadi hakim, melainkan menagih makna dari tunjangan besar yang diberikan negara. Tunjangan itu bukan hadiah, melainkan amanah moral. Hakim dituntut untuk menjadikan keadilan sebagai pedoman, bukan sekadar prosedur.

Jika keadilan terus dirasakan jauh dari rakyat kecil, maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah tunjangan tinggi benar-benar melahirkan keberpihakan, atau justru memperlebar jurang antara palu hakim dan rasa keadilan masyarakat?

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: RLM/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Jasinga Tingkatkan Patroli Malam di Perbatasan, Antisipasi Aksi Kejahatan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co,id-Bogor| Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan, Polsek Jasinga, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan patroli malam secara intensif. Patroli ini difokuskan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, aktivitas genk motor, dan balapan liar. Kapolsek Jasinga, AKP Budi […]

  • Pemkab Bekasi Gelar Istigosah HUT ke-80 RI & Hari Jadi ke-75, Hadirkan Habib Luthfi bin Yahya

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 206
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi] 19 Agustus 2025– Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar istigosah dan doa bersama di Lapangan Plaza Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (18/8/2025) malam.   Kegiatan yang mengusung tema “Bangkit Maju dan Sejahtera” serta “Bersatu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol ronda malam di Pos Ronda Kp. Pasar Rebo RT.004/008 Desa Cihideung Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, pada Kamis (05/06/2025). Kegiatan kontrol ronda malam ini dilaksanakan dalam rangka […]

  • IPAR: Cabut Perwal Tunjangan Anggota DPRD Depok Rp 40 Juta/Bulan Dalam 5 Hari dan Kembalikan Uang Rakyat!

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok,1 September 2025| Aksi demo atau unjuk rasa besar terkait PERWAL No 97 Tahun 2021, perihal tunjangan anggota DPRD Depok yang rencananya akan digelar tanggal 1 September, akhirnya dibatalkan. Pasalnya, beberapa inisiator aksi, yakni; Adi Suman dan Cak Anton, sudah melakukan pertemuan dengan Walikota Depok Supian Suri juga Ketua DPRD, Dandim serta Kapolres Depok. Meskipun […]

  • Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Kuasa hukum Makhmud Dwidjowahyono H (90), Albani, SH, menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Kesugihan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Albani mengungkapkan, kliennya telah tiga […]

  • Pramono Datang Memberikan Adopsi Semangat MH Thamrin Dalam Membangun Jakarta

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Rls/M.Ifusudar
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 11 Januari 2026| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri haul ke-85 sekaligus ziarah ke makam Pahlawan Nasional Mohammad Husni (M.H.) Thamrin di TPU Karet Bivak. Mohammad Husni Thamrin memiliki peran penting melalui berbagai lobi internasional terhadap penjajah. Karena itulah, M.H.Thamrin bukan hanya milik masyarakat Betawi, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia,” ucap Pramono. Menurutnya, nilai-nilai […]

expand_less