Breaking News
light_mode
Home » Opini » Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 451
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tembilahan, 8 Januari 2026| Di tengah gencarnya negara menggelontorkan gaji dan tunjangan fantastis bagi hakim hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan, kepercayaan publik terhadap wajah keadilan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), justru terasa gelap. Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI (PP Nomor 42 Tahun 2025), tunjangan hakim berada di level tertinggi dalam struktur penggajian Aparatur Sipil Negara.

Untuk jabatan tertentu, tunjangan hakim tercatat mencapai Rp110,5 juta per bulan, dengan usia pensiun hingga 67 tahun. Angka ini menempatkan hakim sebagai profesi dengan penghargaan finansial paling tinggi di jajaran birokrasi negara.

Namun, besarnya penghargaan itu berbanding terbalik dengan persepsi publik tentang kinerja hakim di negara ini, khususnya di Inhil. Sejumlah putusan dan proses hukum dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Publik mempertanyakan: apakah tunjangan besar benar-benar melahirkan keberanian moral, atau justru memperlebar jarak antara palu hakim dan nurani rakyat?

Tingginya tunjangan hakim sejatinya adalah investasi moral. Negara ingin memastikan hakim berdiri tegak, berani, dan tidak tergoda oleh suap atau tekanan politik. Dengan tunjangan selangit, diharapkan hakim mampu menjaga integritas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta melindungi kepentingan rakyat kecil.

Namun di Indragiri Hilir, investasi itu justru memantik pertanyaan publik. Sejumlah perkara yang pernah dipublikasikan media memperlihatkan putusan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Memori kolektif warga merekam kasus-kasus konkret yang menimbulkan luka keadilan, antara lain dicatatkan bertikut ini.

1. Korupsi BPR Gemilang Inhil (2022–2024)

Kasus korupsi BPR Gemilang menjadi contoh paling menonjol. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, meski perkara tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah dan menjadi perhatian luas publik.

Putusan ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan media. Keraguan publik akhirnya menemukan pembenaran ketika pada 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Fakta ini meninggalkan luka kepercayaan: jika MA bisa melihat kesalahan, mengapa pengadilan di bawahnya gagal?

2. Korupsi Dana Desa (2021–2023)

Sejumlah perkara korupsi dana desa di Inhil yang menyeret kepala desa dan perangkat desa juga menuai sorotan. Vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan warga.

Media lokal mencatat bagaimana pembangunan desa terhenti, hak masyarakat terampas, namun hukuman yang dijatuhkan tidak memberi efek jera. Publik pun bertanya: di mana keberpihakan hukum ketika korban sesungguhnya adalah warga desa sendiri?

3. Sengketa Lahan Masyarakat vs Korporasi (2019–2024)

Dalam sengketa lahan, masyarakat kecil yang telah mengelola tanah turun-temurun kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan pengadilan dinilai lebih mengutamakan dokumen administratif dibanding fakta penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan oleh warga.

Kasus-kasus ini, yang berulang kali diberitakan media, memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih ramah kepada pemilik modal dibanding rakyat kecil.

Ketika hakim menerima tunjangan puluhan juta rupiah per bulan, publik berharap ada keberanian ekstra dalam melindungi yang lemah. Namun rangkaian perkara di atas justru melahirkan kesan sebaliknya: hukum terasa kaku ke atas, tetapi berat ke bawah.

Tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang juga adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menilai besarnya tunjangan hakim seharusnya sejalan dengan keberanian moral dan keberpihakan terhadap keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan administratif.

“Tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim bukan untuk membeli kepatuhan pada prosedur kaku, tetapi untuk memastikan hakim punya keberanian moral berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat. Jika rakyat kecil terus kalah dan keadilan hanya ramah kepada pemilik modal, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya putusannya, tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurutnya, ketika Mahkamah Agung mampu membatalkan putusan keliru di tingkat bawah, itu menandakan adanya persoalan serius pada sensitivitas keadilan di daerah. “Hakim di daerah harus sadar, palu yang mereka ketuk bukan hanya memutus perkara, tapi menentukan hidup, masa depan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Jika keadilan terus melukai rasa keadilan masyarakat, maka tunjangan setinggi langit pun kehilangan makna etiknya,” tambahnya.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kritik publik terhadap putusan hakim bukan bentuk pelecehan lembaga peradilan, melainkan alarm demokrasi yang sah. “Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Justru berbahaya bila hakim anti-kritik, karena di situlah keadilan berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan jauh dari nurani rakyat,” pungkasnya.

Publik hari ini tidak sedang menyerang pribadi hakim, melainkan menagih makna dari tunjangan besar yang diberikan negara. Tunjangan itu bukan hadiah, melainkan amanah moral. Hakim dituntut untuk menjadikan keadilan sebagai pedoman, bukan sekadar prosedur.

Jika keadilan terus dirasakan jauh dari rakyat kecil, maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah tunjangan tinggi benar-benar melahirkan keberpihakan, atau justru memperlebar jurang antara palu hakim dan rasa keadilan masyarakat?

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: RLM/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 11 Februari 2026| Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada […]

  • Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Garut, 24 Maret 2026 | Kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang sering terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT 02 RW 01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, diduga terkait dengan praktik pengangsu dan penimbunan yang masif. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media […]

  • Sentul City Berlarut, MataHukum Tuding Bupati Bogor Lindungi Korporasi

    • calendar_month 10 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 3
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Aroma tak sedap kembali menyengat dari Bumi Tegar Beriman. Kelompok warga Perumahan Sentul City didampingi kuasa hukumnya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/5/2026). Mereka membawa bundel laporan terkait dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah hingga angka […]

  • PT PMC Ingin Meningkatkan Perekonomian Warga Setempat

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 Oktober 2025| Pihak PT Prima Mustika Chandra (PMC) memanfaatkan positif dalam pertemuan kepada karyawan atau pekerja di lapangan guna menjelaskan tentang rencana pembangunan perumahan dan tempat Wisata yang berlokasi di Tamansari Kabupaten Bogor adalah untuk kemajuan bagi masyarakat setempat. Pertemuan tersebut digelar di Rumah Makan Pak Ato, merupakan edukasi sekaligus saling kenal yang […]

  • PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 17 November 2025| Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent. Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner-seperti […]

  • Polsek Ciawi Lakukan Himbauan Kamtibmas Kepada Juru Parkir Liar Dan “Pak Ogah”

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciawi Polres Bogor melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas dan penertiban terhadap juru parkir liar dan “Pak Ogah” di wilayah hukum Ciawi, khususnya di sepanjang Jalan Tol Ciawi hingga Jalan Alternatif Ciawi-Gadog, termasuk Kampung Tipar Desa Ciawi dan Desa Pandansari Kecamatan Ciawi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai […]

expand_less