Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Rumah Sakit
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- visibility 67

Tegarnews.co.id-Lampung Utara, 31 Juli 2025| Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi, dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan bangunan rumah sakit tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Thanjung, pada Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyelidikan selama enam bulan dan ditemukannya dua alat bukti sah, serta indikasi kerugian negara sebesar Rp211 juta dari total pagu anggaran Rp2,39 miliar.
Ia menerangkan bahwa proyek tersebut disubkontrakkan dari kontrak lain oleh pihak yang bukan pemenang tender, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan di sejumlah ruang seperti ICU, kebidanan, dan penyakit dalam.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi untuk penyidikan lebih lanjut, dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk potensi keterlibatan anggota DPRD.[]
#RSUDRyacudu #KejariLampungUtara
#Tegarnews
#Beranibicarabenar
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar