DKPP Periksa Ketua KPU Kota Bogor Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Dalam Pilkada 2024
- account_circle AG
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- visibility 81
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 5 Desember 2025| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU Kota Bogor dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 213-P/L-DKPP/X/2025. Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat, pada Kamis, 11 Desember 2025.
DKPP menyebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fahrizal selaku pengadu serta Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin sebagai teradu. Selain itu, sejumlah pihak terkait turut dipanggil, di antaranya anggota PPK Bogor Tengah, Gakkumdu dari Kejari Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota, serta Bawaslu Kota Bogor untuk memberikan keterangan.
Ketua KPU Kota Bogor diketahui diadukan oleh Fahrizal, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Aduan itu diajukan karena terduga menerima uang senilai Rp7 miliar dari salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor.
“Uang senilai Rp7 miliar dari salah satu calon Wali Kota Bogor saat tahapan Pilkada 2024 untuk keperluan pemenangan,” ungkap Fahrizal saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).
Fahrizal menjelaskan, dirinya diminta untuk mengakomodir badan adhoc penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar terlibat dalam skema pemenangan tersebut. Ia mengaku diperintah langsung membagikan uang dari pasangan calon kepada pemilih melalui PPK, PPS dan KPPS se-Kota Bogor.
“Saya diminta membagikan uang dari Paslon kepada pemilih melalui PPK, PPS dan KPPS se-Kota Bogor,” ujarnya.
Selain dugaan gratifikasi, Fahrizal mengaku tengah menghadapi tekanan berat hingga adanya dugaan percobaan penculikan terhadap dirinya usai melaporkan kasus tersebut.
“Ya mental harus kuat, karena tekanannya banyak sekali,” ucap pria yang disapa Obama itu.
Berdasarkan surat panggilan DKPP Nomor 2866/PS.DKPP/SET-04/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025, pengadu diwajibkan menyerahkan delapan rangkap berkas pokok aduan beserta alat bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama dua hari sebelum pelaksanaan sidang. Ia juga diwajibkan membawa saksi dan hadir 30 menit sebelum persidangan dimulai.
Fahrizal memastikan akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat mengungkap dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu pada skema pemenangan pasangan calon tersebut. Ia juga menyebut telah mendapat dukungan dari para koleganya berupa aksi solidaritas yang rencananya digelar bersamaan dengan agenda sidang di Bandung.
“Kawan-kawan rencananya akan menggelar aksi solidaritas dengan melakukan demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Jabar saat sidang nanti,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Ketua KPU Kota Bogor untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.[]
- Author: AG
- Editor: Red/AG
- Source: AG






At the moment there is no comment